Usai Diumumkan Sebagai Tersangka, Bupati Muba Dodi Reza Alex Dijebloskan ke Rutan KPK, Kadis PUPR di Guntur

by -97 Views

JAKARTA, BeritaSip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Selain Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.

Penetapan tersangka terhadap keempatnya dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (15/10) malam kemarin.

Usai status tersangkanya diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10), Dodi cs langsung dijebloskan ke dalam rutan.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober sampai 4 November 2021,” ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

Keempatnya ditahan di rutan berbeda. Dodi, di Rutan KPK Kavling C1, alias gedung lama komisi antirasuah yang kini jadi Pusat Edukasi atau ACLC. Herman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Eddi dan Suhandi, sama-sama mendekam di dalam Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” tandas Alex. (Net)

BeritaSip.com