Palembang – LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan terkait penggunaan Dana Desa pada Desa Kapuk, Kapuk Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang tidak sesuai. Demikian dikatakan Ketua PST Dian HS disampingi Sekretaris Sukirman kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
Menurut Dian HS, dalam penyaluran Dana Desa sangat rentan terjadi penyelewengan sehingga sebagai kontrol sosial pihaknya meminta agar Dana Desa pada Desa tersebut dilakukan audit forensik.
Selain itu, pada Rabu 12 Februari 2025 nanti PST juga akan melakukan aksi demonatrasi besar-besaran ke Kejati Sumsel.
“Berdasarkan data yang didapat Dana Desa Kapuk yang telah terserap yakni Rp717.672.000 tahun 2023 sedangkan tahun 2024 Rp724.015.00,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, dalam pelaksanaan penyaluran dana desa sangat rentan terjadi Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa nota kwitansi belanja yang tidak sesuai realisasinya.
Sehingga diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.
Oleh sebab itu, PST akan melaporkan penyaluran dana desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir ke Kejati Sumsel.
“Kami meminta juga kepada BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP untuk melakukan audit terkait penggunaan Dana Desa itu. Panggil Kepala Desa dan periksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Dengan mengacu pada praduga tak bersalah, PST meminta agar Kades Kapuk diperiksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi terciptanya tata kelolah Dana Desa yang bersih dari tindak pidana korupsi.






