Palembang, BeritaSip.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyoroti pekerjaan pengadaan pakaian seragam siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim TA 2024 dengan total pagu RP14.667.200.000.
Selain itu, PST juga menyoroti Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabid SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim yang mengingkat secara drastis. Oleh sebab itu, PST akan menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan ke Kejati Sumsel terkait kejanggalan tersebut.
Ketua PST Dian Hs mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pengadaan pakaian seragam siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim telah dianggarkan. Setelah dicek di Lab menemukan hasil tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Kami lengkap datanya, jadi tidak menutup kemungkinan modus yang sama juga terjadi pada tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” katanya.
Tak hanya itu selain permasalahan pengadaan pakaian siswa, Dian juga mengatakan jika terdapat laporan kekayaan Kabid SD SMP Dinas pendidikan cukup mencurigakan lantaran berdasarkan LHKPN kekayaan ASN tersebut dalam jangka satu tahun meningkat Rp1 miliar.
“Tentu hal ini membuat kami bertanya-tanya. Karena kita mengetahui semua berapa gaji ASN dan itu sama di Indonenesia. Oleh karenanya kami akan menggelar aksi demontrasi meminta Kejati Sumsel mengusut apa yang akan kami sampaikan pada Kamis nanti,” tegasnya.
Kemudian PST juga meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,
PST juga berharap agar Kejati Sumsel untuk segera memanggil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, serta pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Periksa oknum pejabat pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara pribadi atau golongan tertentu. Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta lampiran data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018,” tukasnya.






