Diduga Alami Union Busting, Pekerja PLN Pekarya Perjuangkan Hak Lewat Disnaker Bengkulu

by -830 Views
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia menghadiri undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu

BENGKULU, BERITASIP.COM – Tiga pekerja PT PLN (Persero) yang menjalani tugas karya atau pekarya terus memperjuangkan hak ketenagakerjaan mereka.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia menghadiri undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu guna membahas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permintaan perlindungan hukum yang diajukan oleh Sdr. Eko, Agustian, dan Ilham.

Ketiganya diketahui telah dipaksa menjalankan tugas karya selama tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga berakhir pada Desember 2025.

Perselisihan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Kepahiang pada 30 Juli 2025. Dalam proses tersebut, mediator telah mengeluarkan anjuran agar para pekerja dapat dikembalikan ke PLN Holding sesuai dengan domisili pekerja di wilayah Provinsi Bengkulu.

Namun setelah menyelesaikan masa tugas karya, Eko dan rekan-rekannya justru mengalami demosi dengan penempatan kerja ke PT PLN (Persero) wilayah Maluku Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan tersebut dinilai pekerja sebagai bentuk intimidasi serta dugaan praktik union busting karena ketiganya merupakan pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia.

Dalam klarifikasi yang difasilitasi Disnaker Provinsi Bengkulu, pertemuan dihadiri oleh mediator hubungan industrial, pihak pekerja yang didampingi Tim Advokasi DPN SP-PLNI, serta manajemen PT PLN (Persero) pusat yang diwakili oleh Bapak Syamsul dan Bapak Rijaal.

Berdasarkan risalah klarifikasi Disnaker Provinsi Bengkulu, pokok permasalahan yang dibahas adalah perselisihan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Pihak pekerja menyampaikan bahwa mereka menerima tugas karya demi kepentingan holding, namun menolak mutasi lanjutan ke luar wilayah Bengkulu.

Sementara itu, manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa kebijakan penugasan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, mediator mencatat masih adanya perbedaan pandangan terkait status penempatan pekerja pasca tugas karya.

Dalam arahannya, Disnaker Provinsi Bengkulu memberikan saran kepada manajemen PT PLN (Persero) agar dapat mengembalikan status pekerja ke PLN Holding yang masih berada di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai bentuk penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan.

Menanggapi hasil klarifikasi tersebut, Eko menyampaikan apresiasinya atas fasilitasi Disnaker. Ia berharap manajemen PLN dapat mengindahkan saran mediator.

“Harapan saya, pihak manajemen dapat mempertimbangkan apa yang telah disampaikan mediator agar kami bisa kembali bekerja sesuai domisili,” harapnya.

BeritaSip.com