Palembang, BeritaSip.com – Akhir-akhir ini banyak informasi beredar atas dugaan permasalahan di SMA N 18 Palembang. Hal ini sempat menjadi ramai di kalangan media. Hingga sejumlah wartawan dan ormas dilaporkan kepala SMA N 18 Palembang ke Polrstabes Palembang.
Contohnya, F salah satu ketua Ormas di Kota Palembang yang dilaporkan Kepsek SMA N 18 Palembang atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah seperti dalam pasal 310 dan atau 311 KUHP.
Dalam perkara ini, F memerintahkan bawahannya menaikkan berita yang telah tayang sebelumnya di salah satu media online. berita tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan yang ada di SMA N 18 Palembang.
Namun, ternyata F dilaporkan ke Polrestabes Palembang hingga berjalanlah proses hukum. F kemudian dipanggil penyidik dan F menyebut bahwa yang menayangkan berita tersebut adalah R.
kemduaian R pun dipanggil penyidik terkait pemberitaan tersebut. R pun mengatakan kepada penyidik bahwa isi berita tersebut telah tayang di media sebelumnya. Jika informasi telah tayang artinya telah menjadi konsumsi publik.
R pun mengaku jika dia menayangkan berita tersebut karena diperintah oleh F selaku atasannya yang merupakan pemilik dari media tempat dia menayangkan berita tersebut.
Saat R dipanggil, dia mendapatkan informasi bahwa sudah ada sanggahan dari Kepala Sekolah kepada F yang mengatakan bahwa berita itu belum tau kebenarannya. akan tetapi F tidak pernah mengatakan atau memerintahkan kepada R untuk merubah berita atau membuat berita sanggahan atas informasi tersebut.
Hingga akhirnya R mendatangi Kepala Sekolah untuk meminta hak jawab ataupun klarifikasi kepada kepala sekolah.
Kepsek SMA N 18 Palembang Tepis Isu Berkembang di Sekolahnya
Awalnya R menemui sendirian dan saat itu Kepala Sekolah SMA Ngeri 18 Palembang Heru Supeno mengaku bahwa yang dilaporkannya F dan dia telah memiliki bukti karena dianggap telah mengabaikan bantahan dari dia.
“ada buktinya, saya bilang jangan masuk kesana karena belum ada kejelasan,” kata Heru menceritakan.
Mendengar hal itu, R meminta agar hal ini akan diberitakan terkait bantahan tersebut.
Selain itu Kepala Sekolah juga mengaku jika permasalahan di Sekolah tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ada masalah. “Sudah ada dari inpesktorat tidak ada masalah,” katanya.
Beberapa hari setelah pertemuan dengan Kepala Sekolah, R kembali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. R pun kembali menghadiri didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesisa (LBH PWI) Sumatera Selatan. Atas permasalahan tersebut, Handphone R pun diminta penyidik untuk diserahkan kepada penyidik hinggga Handphone R pun diambil dan diberikan surat serah terima.






