Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyambangi kantor Kejati Sumsel melaporkan dua kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kebuadayaan Kabupaten Lahat tepatnya pada SMP Negeri Kabupaten Lahat yang terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Diketahui, kegaiatan tersebut yakni Pembangungan Gedung Bertingkat Ruang Aula APBD TA 2024 di SMP N 5 Lahat dilaksanakan oleh Arjuna Jaya Mandiri, sementara PPTK kegiatan tersebut Rahmat Sri Fauzia dengan nilai kontrak Rp4.491.100.891.64.
Kemudian Pembangunan Gedung Bertingkat Ruang Kelas Baru SMP N 5 Lahat oleh Surya Gemilang, PPTK Rahmat Sri Fauzia dengan nilai Rp3.401.281.898 dilaksanakan oleh Surya Lima Gemilang.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, pada kegiatan tersebut diduga adanya persekongkolan jahat antara PPTK dan pemenang tender dalam menetapkan pemenang tender.
“Kuat dugaan kami pemenangnya telah dikondisikan. Sehingga pemenang tender dalam kegiatan ini diduga kuat telah melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada praktek pelaksanannya, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan RAB, Spektek/Bestek sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,” katanya didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat, Jumat 21 Februari 2025.
Selai itu, kuat dugaan kegiatan tersebut terdapat banyak kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kualitas kontruksi yang buruk dan tidak akan bertahan lama. Sehingga dapat dipastikan pekerjaan ini terindikasi berpotensi KKN yang dapat mengakibatkan kerugian Negara.
“Dari hasil investigasi dilokasi diduga bahwa diduga kuat adanya konspirasi jahat antara PPTK dan penyedia/kontraktor untuk meraup kuntungan secara pribadi maupun golongan tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas proyek pekerjaan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, sebagai penggiat anti korupsi SIRA melaporkan kegiatan tersebut ke Kejati Sumsel dengan melampirkan spepesifikasi kegiatan, Bq, gambar dan kontrak yang dianggap sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018.
“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil PA, PPTK dan pihak pelaksana pada kegiatan yang kami sampaikan, periksa dan mintai keterangan serta data-datanya mengingat kegiatan yang menggunakan uangan negara menjadi tanggungjawab bersama untuk diawasi,” tukasnya.






