Palembang – Seorang oknum Bhayangkari Polrestabes Palembang berinisial MA diduga merekayasa laporan KDRT terhadap suaminya, Arief Widianto, yang bertugas di Satlantas. Dugaan ini muncul setelah MA diketahui memiliki utang sebesar Rp45 juta dan berusaha memaksa suaminya untuk melunasinya.
Kuasa hukum Arief Widianto, Rudi Hartono SH, mengungkapkan bahwa laporan MA di Polda Sumsel sebenarnya tidak memiliki cukup bukti.
“MA mengaku mengalami luka di bawah mata akibat KDRT, padahal hasil pemeriksaan dokter di RS Charitas Palembang menyatakan luka itu akibat kecelakaan, yakni terkena stang motor,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Hukum Poging Law, Sabtu (15/2).
Menurutnya, karena laporan tersebut dianggap tidak cukup bukti, penyidik Polda Sumsel akhirnya menutup kasus tersebut.
“Namun, MA tetap berusaha menekan klien kami untuk berdamai dengan imbalan melunasi utangnya,” kata Rudi.
Dugaan Penggelapan Buku Nikah untuk Jaminan Utang
Tak hanya dugaan rekayasa laporan KDRT, Arief juga melaporkan MA atas dugaan penggelapan buku nikah. Dokumen pernikahan itu diduga dijadikan jaminan untuk meminjam uang hingga total Rp45 juta.
“Kami menemukan bukti bahwa buku nikah tersebut telah dijaminkan tanpa sepengetahuan klien kami,” ungkap Rudi.
Lebih jauh, perilaku MA disebut mengecewakan karena sering membawa anaknya yang masih berusia empat tahun ke tempat hiburan malam.
“Anak mereka kerap diajak ke lingkungan yang tidak pantas bagi anak seusianya. Ini menjadi salah satu alasan kuat bagi klien kami untuk mengajukan hak asuh dalam proses perceraian,” tambahnya.
Laporan ini pun sudah disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) Sumsel sebagai bukti pendukung.
“Kami optimistis dengan bukti-bukti yang ada, Pengadilan Agama akan memberikan hak asuh kepada klien kami,” tegas Rudi.
Terbongkar! Dugaan Perselingkuhan dengan Oknum Polisi Ditpolairud
Kasus ini semakin memanas setelah MA juga diduga berselingkuh dengan seorang anggota Ditpolairud Polda Sumsel berinisial WA, yang kini telah ditahan oleh Propam Polda Sumsel.
“Asusila ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, terbukti dengan adanya siaran langsung MA bersama WA di media sosial. Ini menjadi dasar laporan kami ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum,” beber Rudi.
Arief Widianto sendiri mengaku mengetahui perselingkuhan istrinya dari siaran langsung di media sosial.
“Saat itu saya sedang di rumah dan melihat MA bersama pria lain di dalam mobil. Saya langsung merekamnya sebagai bukti,” ungkapnya.
Ia juga membantah tuduhan KDRT yang dilaporkan MA, menegaskan bahwa luka yang dialami istrinya bukan karena kekerasan, melainkan kecelakaan.
Tak hanya itu, setelah melaporkan dugaan KDRT, MA disebut menemui Arief di Pos Simpang Lampu Merah Jalan Angkatan 66 untuk meminta rujuk dengan satu syarat: Arief harus melunasi seluruh utangnya.
“Saya menolak karena utang itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Bahkan, saya menemukan tanda tangan saya telah dipalsukan. Hal ini juga sudah saya laporkan ke Polrestabes Palembang,” tandas Arief.(WN)






