PST Laporkan Belanja Publikasi Sekwan DPRD kota Palembang dan Dugaan KKN pada PUPR PALI

by -367 Views

Palembang – LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan duggan KKN pada Sekwan DPRD Kota Palembang dan Dinas PUPR Kabupaten Pali, Jumat 14 Februari 2025.

Ketua PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman mengatakan, kegiatan yang dilaporkan sangat rentan terjadi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Oleh sebab itu sebagai kontrol sosial PST melaporkan pekerjaan tersebut ke Kejati Sumsel untuk diperiksa dan dimintai keterangan spek kegiatan tersebut demi terciptanya tata kelolah yang bersih dari tindak pidana korupsi.

“Kami meminta untuk ungkap dugaan KKN pada belanja anggaran publikasi pada Sekwan DPRD Kota Palembang TA 2024, karena patut diduga pada pelaksanaannya diduga tidak merata dan juga diduga tidak ada aturan yang jelas pada pelaksanaannya sehingga teradapat media yang tidak diberi,” katanya.

Sementara pada Dinas PUPR Kabupaten PALI, Dian mengatakan bahwa hal ini juga sangat jelas terjadi praktek yang terindikasi adanya KKN pada tahun anggaran 2023.

Dian menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat rentan terjadi Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa nota kwitansi belanja yang tidak sesuai realisasinya. Sehingga diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek KKN.

Berdasarkan data yang PST terima bahwa, proses evaluasi lelang TA 2023 tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan penetapan penunjukan 80 perusahaan sebagai pemenang lelang tidak tepat karena masih terdapat kelemahan dalam proses lelang antara lain HPS terindikasi tidak rahasia, indikasi kerja sama antar penyedia, indikasi kerja sama penyedia dengan Pokja, dan evaluasi lelang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan.

“Berdasarkan data yang kami terima, bahwa adanya permasalahan yang cukup serius di Kabupaten PALI sehingga kami akan meminta APH untuk mengusut dan melakukan audit forensic terhadap permasalahan yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa, pada pelaksanaan tender terhadap sejumlah proyek di Kabupaten PALI terjadi banyaknya kehilangan data.

Selama tahun 2023, LPSE PALI telah selesai melakukan evaluasi lelang atas 323 paket pekerjaan dengan nilai total pagu sebesar Rp473.554.530.550. Dari 323 paket tersebut terdapat 167 paket pekerjaan yang telah selesai proses tendernya dan telah ditetapkan pemenangnya, namun diketahui bahwa data – data pengadaan  dokumen penawaran penyedia, KAK, dokumen pemilihan, hasil evaluasi, dan dokumen kualifikasi lainnya hilang dari LPSE PALI.

Selain itu dikatakan, berdasarkan data yang didapat, Selama Tahun 2023 (APBD-P) pada Dinas PUPR Kabupaten PALI, rekanan pemeliharaan jalan dan jembatan diduga memberikan komisi kepada Sdr. JA  baik saat menjabat sebagai KPA kegiatan pemeliharaan dan  Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;

Uang komisi digunakan oleh Sdr. JA untuk uang operasional dirinya dan sumbangan yang sifatnya insidentil kepada oknum di instansi vertikal; dan

Apabila ada permintaan yang mendadak dan tidak ada uang, Sdr. JA selalu meminta Sdr. Smt selaku Direktur CV BR untuk menalangi terlebih dahulu. Selanjutnya sebagai imbalan Sdr. Smt diberikan/ditunjuk sebagai rekanan dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan. Pada tahun 2023, Sdr. Smt selaku Direktur CV BR mendapatkan 15 paket kegiatan pemeliharaan.

Berdasarkan informasi tersebut, PST memandang diduga adanya unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas PUPR TA 2023. Sehingga hal ini perlu dilaporkan dan dikawan hingga tuntas.

BeritaSip.com