Muara Enim – Kejari Muara Enim tengah menggali potensi kerugian Negara pada dua kasus yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 – 2023 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim TA 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,Rudi Iskandar, SH MH saat coffee morning bersama awak media mengatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Muara Enim saat ini sedang melakukan dua perkara tindak pidana korupsi, yaitu pertama terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023 dengan potensi Kerugian anggaran Negara Rp810.448.643 dengan potensi tambahan kerugian Negara: Rp1.998.562.497.
Sementara, dugaan korupsi proyek pembangunan siring jalan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Danau, yang dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh tahun anggaran 2023 kerugian negara diperkirakan Rp 434.911.242,47.
“Proyek ini dibiayai APBD Induk Muara Enim 2023 senilai hampir Rp 1 miliar. Namun, sebagian konstruksi roboh karena diduga tidak sesuai spesifikasi,” kata Kajari.
Untuk tiga kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan, Kajari Rudi belum dapat membeberkan detailnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti awal di lapangan. Nanti setelah cukup, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” tambahnya.
Kajari Muara Enim menegaskan Kejaksaan memiliki peran sebagai pengacara negara, namun tetap tidak segan menindak tegas oknum pejabat maupun kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan melakukan pencegahan, tetapi jika pelanggaran tetap terjadi, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Rudi.






