Palembang, Mik – Gabungan Organisasi Garda Prabowo DKD Sumsel bersama K-Maki, SIRA dan PST mengutarakan kekecewaannya terhadap Kejati Sumsel yang dinilai kurang tajam dalam menyelesaikan kasus. Hal ini pun diungkapkan melalui aksi demonstrasi dengan membawa keranda mayat di halaman Kejati Sumsel, Senin 6 Januari 2025.
Ketua Satgas Garda Prabowo DKD Sumsel Feri Yandi mengatakan, aksi yang dilakukannya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kejati Sumsel. Pasalnya, terdapat sejumlah kasus yang semestinya telah terungkap justru terkesan melambat seperti kasus Dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat PTSL, kasus BSB dan sejumlah laporan yang telah disampaikan LSM selama tahun 2024.
Menurut Feri, sesuai petunjuk dari Ketua Umum H Fauka Noor Farid melalui Ketua Sumsel H Bana Djuni, Garda Prabowo Sumsel sangat mendukung penegakan hukum yang adil tanpa adanya tebang pilih. Pihaknya juga selalu aktif menangkap isu yang berkembang ditengah masyarakat.
Dimana aksi kali ini digelar terkait dugaan mafia tanah di BPN Kota Palembang yang harus diungkap karena diduga telah merugikan negara dan menjual asset negara.
Adapun dua kasus mafia tanah yang telah merugikan negara dan diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah :
- Dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat PTSL yang diduga melibatkan mantan Kakan BPN Kota Palembang dan 50 staff BPN Kota Palembang yang diduga menerima gratifikasi dari terdakwa Asnah Ifah dan Kartila yang saat ini masih disidangkan di PN Tipikor Palembang.
- Perkara dugaan penjualan asset negara berupa tanah asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga telah merugikan negara hampir Rp. 33 milyar yang patut diduga pelaku utamanya mantan Kakan BPN Kota Palembang, ASN Pemkot Palembang dan penyidik Polda Sumsel.
Perkara PTSL Kota Palembang terbukti adanya gratifikasi ke Kakan BPN dan Staff BPN dari fakta persidangan perkara yang telah di vonis bersalah kepada Hazairil dan Yoke dan telah menjalani hukuman.
Perkara gratifikasi yang disangkakan kepada keduanya berupa gratifikasi pembelian tanah dengan harga murah dari terdakwa Asnah Ifah dan Kartila selaku pemilik tanah dan kuasa jual tanah.
Kakan BPN kota Palembang dan 50 staff BPN Kota Palembang membeli tanah kepada Asnah Ifah dan Kartila dengan harga yang sama namun tidak di jadikan tersangka seperti kepada Hazairil dan Yoke pada perkara sebelumnya.
Kemudian pada perkara penjualan tanah Asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan milik Pemprov Sumsel, mantan Kakan BPN Kota Palembang diduga bekerjasama dengan oknum ASN Pemkot Palembang membuat alas gak tanah berupa surat pernyataan bukan asset Pemkot Palembang.
Asset tanah asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan merupakan asset Pemprov Sumsel sejak tahun 1951 yang di buktikan dengan akta notaris pendirian Yayasan Batanghari Sembilan dan dinyatakan oleh Marbun staff BPKAD Prov Sumsel dalam persidangan perkara korupsi penjualan asrama Putri Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta.
Diduga atas dasar surat pengakuan bukan asset Pemkot Palembang inilah maka proses hukum di Polda Sumsel di SP.3 dan menjadi alas hak penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Palembang dengan SK Kakan BPN Kota Palembang saat itu.
Kakan BPN Kota Palembang saat itu diduga menjadi mafia tanah dengan memerintahkan ajudannya “G” mendesak panitia A untuk melakukan pengukuran tanah dan mendaftarkan tanah atas nama pihak ketiga.
Selai itu Garda Prabowo meminta agar kasus RUPS BSB segera diungkap ke masyarakat secara terang benderang serta mempertanyakan banyaknya laporan LSM yang terkesan diabaikan.
Oleh sebab itu, Garda Prabowo bersama PST, SIRA dan K-Maki mendesak Kejati Sumsel untuk segera tersangkakan mantan Kakan BPN Kota Palembang yang diduga menjadi mafia tanah kota Palembang.
Kemudian menyita persil tanah sertifikat atas nama staff BPN kota Palembang sebagai barang bukti kejahatan, menetapkan 50 staff BPN Kota Palembang selaku tersangka penerima gratifikasi termasuk mantan Kakan BPN Kota Palembang selaku penerima gratifikasi yang diduga untuk balas atas pengurusan sertifikat PTSL milik Asnah Ifah dan Kartila.
Serta mengusut keterlibatan ASN Pemkot Palembang yang diduga bekerjasama dengan mantan Kakan BPN Kota Palembang untuk mengalihkan asset asrama putri Yayasan Batanghari Sembilan ke pihak ketiga.
Usai melakukan aksi demonstreasi di halaman Kantor Kejati Sumsel Garda Prabowo bersama PST, SIRA dan K-Maki membakar keranda mayat.






