Palembang – LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali mendatangi Kejati Sumsel dengan membawa laporan secara resmi terkait pekerjaan dilingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 13 Agustus 2024.
Ketua Umum PST usai menyamaikan laporan pengaduan mengatakan bahwa, erdasarkan telaah dari Badan Kajian dan Penelitian tim PST, pada Pekerjaan dua pekerjaan konstruksi dilingkungan PSDA Sumsel diduga tidak sesuai dengan syarat-syarat pekerjaan diantaranya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Pekerjaan, dan juga diduga terdapat beberapa kualitas bahan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas, sehingga pada dua pekerjaan tersebut tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
“Persoalan tersebut diduga kuat disebabkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang diduga tidak profesional dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik dilingkungan kerjanya, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), beserta PPK dan Pengawas Lapangan yang diduga tidak cermat dalam memeriksa dan mengawasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, hingga menyebabkan adanya celah yang menyebabkan kerugian negara dan adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan tersebut,” katanya.
Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada pekerjaan konstruksi, harus dilakukan pengawasan yang ketat, oleh sebab itu, lanjut Dian, pihaknya memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan tuntutan:
- Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan pada dua pekerjaan konstruksi tersebut diatas yang diduga terdapat banyak penyimpangan, hingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
- Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, Hendri Jumerson, ST Selaku KPA,/PPK, serta Pihak pemenang Tender CV Lerady Also, dan Kusmiyadi Swapraja Abadi, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 43 Tahun 2018, jika di minta secara resmi oleh pihak Kejati Sumsel.
- Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas
Untuk diketahui, kegiatan yang dilaporkan PST ke Kejati Sumsel tersebut yakni:
| Nama Tender | Rehabilitasi Embung Tebat Besak Desa Batu Lintang |
| Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi |
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Provinsi Sumatera Selatan |
| Satuan Kerja | Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air |
| Pagu | Rp. 1.035.000.000,00 |
| HPS | Rp. 1.000.000.000,00 |
| Sumber Dana | APBD 2023 |
| Harga Terkoreksi | Rp.993.647.569,56 |
| Nama Pemenang | CV LERADY ALSO |
| Nama Tender | Rehabilitasi Jaringan irigasi Daerah Irigasi Air Gohong (DAK) |
| Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi |
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Provinsi Sumatera Selatan |
| Satuan Kerja | Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air |
| Pagu | Rp. 1.364.480.000,00 |
| HPS | Rp. 1.364.480.000,00 |
| Sumber Dana | T.A 2023 |
| Harga Terkoreksi | Rp.1.348.979.191,44 |
| Nama Pemenang | KUSMIYADI SWAPRAJA ABADI |






