Palembang, BeritaSip.com – Berdasarkan hasil aduit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel, ditemukan kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan pada dua SKPD sebesar Rp49.082.523.594,56 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.330.831.226,90
Kekurangan Volume Sebesar Rp47.401.293.374,49 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.330.831.226,90 pada Dinas PUPR
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 337 paket pekerjaan sebesar Rp199.603.463.160,00 yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang, menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 337 paket pekerjaan sebesar Rp47.401.293.374,49 yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp46.763.225.117,66 dan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan sebesar Rp638.068.256,83 serta kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.330.831.226,90. Kekurangan volume atas 337 paket pekerjaan dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp49.732.124.601,39 tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp40.376.313.851,17 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp9.355.810.750,22.
Kekurangan volume pekerjaan fisik berupa ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal, ukuran drainase, dan tebal agregat yang tidak sesuai. Untuk kekurangan volume atas peralatan yang tidak digunakan adalah harga peralatan pada harga satuan pekerjaan yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan, namun tetap dibayar yaitu Concrete Vibrator dan Curing Compound. Sedangkan ketidaksesuaian kualitas dengan kontrak merupakan koreksi harga satuan pekerjaan berdasarkan pengujian kuat tekan beton dan pengujian density aspal oleh Laboratorium terakreditasi untuk menilai kualitas pekerjaan terpasang terhadap kualitas pekerjaan pada kontrak.
Perhitungan kekurangan volume pekerjaan fisik telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas PUPR selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 39/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 44/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 05/Terinci-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Berdasarkan surat pemanggilan ketiga, diketahui bahwa penyedia pada 35 paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik. Sedangkan sisanya sebanyak 302 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Perhitungan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku KPA dan Kepala SKPD selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 31/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 3 April 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 40/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 16 April 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 52/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 19 April 2024.
Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui bahwa penyedia pada 67 paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik. Sedangkan sisanya sebanyak 12 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Sedangkan perhitungan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak juga telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku KPA dan Kepala Dinas PUPR selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 31/Terinci- Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 3 April 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 40/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 16 April 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 52/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 19 April 2024.
Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui terdapat penyedia pada 62 paket pekerjaan yang tidak menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik. Sedangkan sisanya sebanyak 10 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Kekurangan Volume pada Dinas Perkimtan Sebesar Rp1.681.230.220,07
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan sebesar Rp6.340.524.300,00 yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.681.230.220,07 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.527.425.495,85 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp153.804.724,22.
Kekurangan volume pekerjaan fisik berupa ketebalan dimensi pekerjaan beton yang tidak sesuai.
Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 45/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 18 Maret 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 04/Terinci-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 35/Terinci-Pemkot- PLG/04/2024 tanggal 04 April 2024. Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui bahwa penyedia pada tiga paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik.
Sedangkan sisanya sebanyak 32 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan ke Kas Daerah masing-masing sebesar Rp6.145.129.399,89 (Rp6.093.291.325,89 + Rp51.838.074,00). Sehingga, masih terdapat sisa nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp39.783.405.753,19 (Rp38.307.818.331,34 pada Dinas PUPR + Rp1.475.587.421,85 pada Dinas Perkimtan) dan sisa nilai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp5.484.819.668,38 (Rp5.331.014.944,16 pada Dinas PUPR + Rp153.804.724,22.






