SIRA Desak Dinas Perkebunan Sumsel, Hentikan Aktivitas Koperasi Muara Lakitan Bersatu

by -445 Views

Palembang,BeritaSip.com – Sebagai konstrol sosial dari setiap kebijakan dan penggunaan keuangan Negara, Ratusan massa tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi demonstrasi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas. Jumat 10 Nopember 2023.

Direktur Eksekutif SIRA Rhamat Sandi Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya taka da hentinya untuk menyampaikan dugaan ataupun indikasi KKN disetiap penggunaan keuangan Negara. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan aksi demonstrasi yang kali ini terkait tata kelolah pada koperasi Muara Lakitan Bersatu dilingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas.

Menurut Sandi, berdasarkan data yang mereka kumpulkan sekira tanggal 13 juli 2023 Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan melalui badan pengelolah dana peremajaan kelapa sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Sementara berdasarkan hasil investigasi menurutnya, dalam luasan tersebut diposita 1 tersebut diduga hanya dimiliki oleh 3 orang saja. Diduga dengan modus pinjam pakai KTP dan KK guna memperlancar usulan, dan dari verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi diduga hanya sebatas kriteria lahan saja dan tidak dilakukan verifikasi face to face atau tatap muka dengan pengusul.

“Dengan demikian Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi terindikasi menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan, sama halnya yang terjadi dikelompok tani rindang jaya desa tanjung muara kec. Pinang raya kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu, yang mana akibat dari pinjam pakai KTP dan KK tersebut negara dirugikan sebesar Rp13 milair dan setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dana tersebut telah disita dan dikembalikan ke negara dan ke empat tersangka masing-masing ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan kepala desa telah divonis 4 tahun penjara,” tegasnya.

Disamping itu Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat menambahkan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan aparat penegak hukum, secara perorangan masing-masing pengusul, dan hanya melanjutkan yang bener-benar pemilik lahan sesuai dengan luasan maksimal yang diperbolehkan oleh perundangan yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BPDPKS, dan selebihnya yang bukan pemilik lahan agar dananya dikembalikan kenegara karena tidak sesuai peruntukan.

“Hentikan seluruh aktifitas di koperasi Muara Lakitan Bersatu tersebut sampai dengan selesai dilakukanya verifikasi ulang sesuai standar yang diatur oleh perundangan,” tegasnya.

Aksi demonstrasi Lembaga SIRA pun disambut baik oleh Kabid Kelembagaan Usaha dan Penyuluhan. Menurutnya memang dalam penyampaian aspirasi dimuka umum telah diatur dalam perundang-undangan. Dia juga akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas Perkebunan Musi Rawas.

“Kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Perkebunan Musi Rawas. Jangan sampai kedepannya apa yang kami upayakan itu nanti melangkahi kewenangan kami. Akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Menimpali hal itu, Rahmat Hidayat menambahkan jika nantinya tidak menemukan titik terang, maka lembaga SIRA akan mengajukan gugatan pembatalan terhadap penerbitan SK CPCL tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan juga akan melaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.

 

BeritaSip.com