Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumsel menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Pimpinan DPRD Sumsel dalam Rapat Paripurna LXV (66) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel ini dihadiri langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzarekki beserta Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Anita Noeringhati selaku Ketua DPRD Sumsel menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan terhadap KUA dan perubahan PPAS Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 disepakati sebesar Rp. 11.737.462.008.715,00 atau mengalami peningkatan 7,90 persen atau sebesar Rp 859.706.947.303,00. Dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp. 10.877.755.061.412,00.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pada hari ini akan ditandatangani nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel,” ucap Anita.
Anita berharap, nota kesepakatan yang pada hari ini telah ditandatangani dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga nota kesepakatan bersama ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023,” tutup Anita.
Sementara Herman Deru mengatakan, dibandingkan sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10.744.536.321.400,00 mengalami peningkatan sebesar Rp670.008.644.842,00. Dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 tersebut HD juga menyampaikan Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan yang tidak mengalami perubahan.
Pada momen tersebut dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2023. Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna LXVIII (68) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023, dalam acara penyampaian Penelitian Laporan Hasil dan Pembahasan Pansus II terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Sumsel
“Mengingat batas waktu penyusunan Peraturan Daerah tentang Daerah dan Retribusi Daerah yang Pajak ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, adalah tanggal 5 Januari 2024, Pemprov Sumsel mengajukan percepatan terhadap Penyusunan RAPBD tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir Rapat dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Sumsel.






