Jakarta – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan sejumlah laporan dan pengaduannya pada Desember 2022 yang lalu. Hal ini sesuai dengan informasi yang mereka terima melalui surat resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI pada tanggal 11 januari 2023 dengan Nomor: B-11/K.3/Kph.4/01/2023 bahwa sejumlah lapdu SIRA telah diteruskan ke unit JAM Intelijen Kejagung dan sedang dalam penelaahan.
Selain itu, SIRA juga melaporkan adanya indikasi korupsi sejumlah megah proyek tahun anggaran 2022 pada sejumlah OPD yang ada di Sumatera Selatan seperti Dinas PUPR Kab Empat Lawang, Dinas PU Bina Marga Kab Musi Rawas, Dinas PUCK Tata Ruang dan Pengairan Kab Musi Rawas, Dinas PUPR Kab Musirawas Utara dan Dinas Pendidikan Kab. Musirawas Utara.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal didampingi Sekretarisnya Rahmat Hidayat melalui keterangan tertulisnya, Senin 6 Maret 2023.
Adapun mega proyek yang mereka laporkan hari ini yakni pada Dinas PUPR Kab. Empat Lawang, ada 3 paket pekerjaan seperti Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Linas Kontruksi senilai Rp. 7.818.026.284, Peningkatan Jalan Akses Menuju Kawasan P4T, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh PT. Sura Sukses Mandiri senilai Rp. 3.876.710.000 dan Peningkatan Jalan dari Kota Gading menuju Desa Pajar Bakti Kecamatan Tebing Tinggi, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. ZIDAN PRATAMA senilai Rp. 4.906.938.392.
Dinas PU Bina Marga Kab Musi Rawas takriat Peningkatan Jalan Lubuk Tua – Desa Mulyosari (K.051), APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh cv. Mangrang sakti senilai Rp. 3.692.000.000, Peningkatan Jalan Lubuk Tua – Lubuk Sempurna (Eks TMMD) (K.115), APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Rayhan Aditya senilai Rp. 4.995.500.000 dan Peningkatan Jalan Megang Sakti I – Kebun Kulim – Jajaran Baru I (K.087), APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh Bintang Mas Nusantara senilai Rp. 4.985.000.000.
Dinas PUCK Tata Ruang dan Pengairan Kab. Musi Rawas terkait Pembangunan Gedung Kejaksaan, pada APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Putri Cahyani, senilai Rp. 2.477.000.000 dan Rehabilitasi Kantor Kepala Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. FARID JAYA, senilai Rp. 1.191.000.000.
Dinas PUPR Kab. Musi Rawas Utara terkait Pembangunan Jalan Belani – Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh PT. Sukses Sarrie Kintano senilai Rp. 29.731.832.214 dan Peningkatan Jalan Biaro – Bingin Teluk, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. Hady Karya senilai Rp. 12.658.413.839 serta Peningkatan Jalan dari Jembatan Beringin Makmur II – Pagaruyung Kec. Rawas Ilir, APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh CV. BERDIKARI senilai Rp. 4.551.650.000.
Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Utara terkait Pengadaan Baju Seragam Siswa beserta perlengkapannya SD, pada APBD TA. 2022, yang dikerjakan oleh Putra Musi Pratama, senilai Rp1.929.951.450.
“Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan negara yang Good Governance yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka dari pada itu kami minta Kejagung RI untuk mengusut tuntas dugaan/indikasi KKN dilingkungan Dinas PUPR Kab. Empat Lawang, Dinas PU Bina Marga Kab. Musi Rawas, Dinas PUCK Tata Ruang dan Pengairan Kab. Musi Rawas, Dinas PUPR Kab. Musirawas Utara dan Dinas Pendidikan Kab. Musirawas Utara Prov. Sumatera Selatan, sebagaimana telah kami uraikan,” jelasnya.
Selain itu Sandi meminta Jaksa Agung RI melalui JAMIntelijen dan JAMPidsus untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) guna memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas, KPA, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Konsultan perencana dan pihak pemborong.
Guna membantu pihak Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan ini, SIRA juga melampirkan dokumen pendukung seperti (KAK, Rancangan Kontrak, BOQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis) yang dianggap telah memenuhi ketentuan “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018” tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.






