Palembang – Sebagai kontrol sosial, Pemerhati Situasi Terkini (PST) terus menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel. Hal ini diketahui saat Koordinator PST Alrx Kazjuda didampingi Dian HS menyampaikan laporan terkait kegiatan di Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Alex Kazjuda usai menyampaikan laporan pengaduan mengatakan, sejumlah kegiatan yang dilaporkan tahun anggaran 2022 ke Kejati Sumsel yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dengan rincian belanja Rp 76.806.000 untuk keperluan Koordinasi dan Singkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyediaan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten/kota sebanyak 1 Dokumen.
Kegiatan Pencegahan kekerasan terhadap perempuan lingkup kabupaten kota dengan rincian belanja Rp 86.500.000,- untuk keperluan dokumen hasil koordinasi dan singkronisasi pelaksana kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan kab/kota sebanyak 1 Dokumen.
Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kabupaten/kota dengan rincian belanja Rp 99.850.000 untuk keperluan lembaga yang difasilitasi, kecamatan percontohan dan pelatihan kader PATBM dan Fasilitator kader PATBM sebanyak 4 Kecamatan.
Kegiatan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan dengan rincian belanja Rp 164.529.000,- untuk keperluan layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan singkronisasi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan kab/kota sebanyak 5 Layanan.
Kegiatan Pelembagaan PHA pada Lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha kewenangan kabupaten/kota dengan rincian belanja Rp 40.000.000,- untuk keperluan peserta kegiatan forum anak sebanyak 250 orang.
• Kegiatan Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan kabupaten/kota dengan rincian belanja Rp 97.515.000,- untuk keperluan peserta yang mengikuti sosialisasi GTTPPO sebanya 66 Orang.
Kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan kabupaten/kota dengan rincian belanja Rp 65.096.000,- untuk keperluan terbentuknya kecamatan layak anak dan gugus tugas KLA yang dibina sebanyak 3 kecamatan.
Sementara pada Dinas Perhubungan terkait kegiatan penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten/kota dengan rincian belanja Rp1.978.792.600,- untuk keperluan Rambu-rambu lalu lintas sebanyak 54 Unit.
Kegiatan Pelaksaan Manajemen dan Rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota dengan rincian belanja Rp928.000.000,- untuk keperluan terlaksananya PAM LALIN selama 180 Hari, Terlaksananya Pelayanan dan Keamanan dan kenyamanan berlalu lintas (Patroli dan Pengawalan) sebanyak 20 Kali, Terlaksananya PAM Rutin Sebanyak 24 kali, Terlaksananya PAM Pengawasan Selama 218 Hari, Terlaksananya PAM Lebaran Selama 14 Hari, dan Terlaksananya Chek Point Covid-19 Selama 70 Hari.
Kegiatan Pembangunan dan Penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau, dengan rincian belanja Rp 593.800.000,- untuk keperluan tersedianya dermaga/tambatan perahu sebanyak 3 unit.
Kegiatan Pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoprasian pelabuhan sungai dan danau, dengan rincian belanja Rp 400.000.000,- untuk keperluan Dokumen DED Sungai Lumpur sebanyak 1 Dokumen.
“Atas indikasi dugaan tersebut, kami meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas indikasi adanya pengeluaran yang tidak wajar, sehinggah diduga kuat adanya kebocoran pada KAS Negara, sehinggah terindikasi adanya kerugian Negara,” kata Alex.
Oleh sebab itu, PST menyampaikan laporan secara resmi untuj segera ditindaklanjuti. Sesuai dengan UUD No14 Tahun 2008 Terkait keterbukaan informasi publik kami dari Pemerhati Situasi Terkini meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk Memanggil pihak dari Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) agar secara transparasi memberikan rincian terkait pengeluaran keuangan yang dilaporkan.






