Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati SItuasi Terkini (PST) kembali menyambangi Kejati Sumsel utuk melaporkan sejumlah kegiatan yang ada dilingkungan Pemprov Sumsel. Hal ini dketahui saat Koordinator PST Alex Kazjuda usai menyampaikan laporan pengaduan, Kamis 16 Februari 2023.
Didampingi Sekretarisnya Dian HS Alex Kazjuda mengatakan, bahwa kegiatan tersebut diduga tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ). Sehingga hal ini perlu dilaporkan ke APH dalam hal ini Kejati Sumsel.
Diketahui, sejumlah kegiatan yang dilaporkan tersebut yakni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait Pembangunan PSU Permukiman Kec.Sukarami Kota Palembang, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV Sungai Penuh dengan nilai kontrak Rp3.282.609.405 dan Pembangunan PSU Permukiman Kec.Seberang Ulu I Kota Palembang, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV.Akwa Anugrah dengan nilai kontrak Rp1.289.893.707.
Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang terkait Pemeliharaan Berkala Jalan Lembak – Bts Kab.Ogan Ilir, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV,Hamdi Aminullah Jaya dengan nilai kontrak Rp4.408.382.710, Rehalibitasi Jalan Kurungan Nyawa – Gumawang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV Karya Inti Konstruksi dengan nilai kontrak Rp7.911.489.839 dan Rehabilitasi Jalan BTS Kota Palembang – Kayu Agung, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV Mawar dengan nilai kontrak Rp6.894.369.211.
Dinas Kesehatan terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Bapelkes Tahun Anggaran 2022, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh Jaya Sampurna dengan nilai kontrak Rp 11.173.037.129.
“Dengan menyampaikan laporan pengaduan, Kamui minta minta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada enam kegiatan Proyek dari tiga Istansi dilingkungan Pemprov Sumsel tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait,” tegasnya.
Dalam laporanya, PST tetap mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.






