Terkait Sejumlah Kegiatan Dilingkungan Pemkab OKU Timur dan Empat Lawang, PST Lapor ke Kejati

by -172 Views

Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati SItuasi Terkini (PST) kembali menyambangia Kejati Sumsel utuk melaporkan sejumlah kegiatan yang nada diliongkungan Pemkab Empat Lawang dan Oku Timur. Hal ini dketahui saat Koordinator PST Alex Kazjuda usai menyampaikan laporan pengaduan, Selasa 13 Februari 2023.

Didampingi Sekretarisnya Dian HS Alex Kazjuda mengatakan, bahwa kegiatan tersebut diduga tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ). Sehingga hal ini perlu dilaporkan ke APH dalam hal ini Kejati Sumsel.

Diketahui sejumlah kegiatan pada Pemerintahaan Kabupaten Empat Lawang yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Rehalibitasi Ruang Kelas SMPN 1 Muara Pinang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Tujuh Saudara dengan nilai kontrak Rp 642.677.619 dan Rehalibitasi Ruang Kelas SMPN 2 Lintang Kanan, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Hutama Karya dengan nilai kontrak Rp 965.413.167.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terkait Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang (Belanja Kendaraan Roda Dua Jemput Antar Akseptor), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Kemilau Berlian dengan nilai kontrak Rp 1.614.959.161.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah terkait Pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan Daerah, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Anemoi Jaya dengan nilai kontrak Rp 506.675.618.

Dinas Pertanian terkait Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Model dan Sarana Pendukungnya DAK Pertanian Kec.Sikap Dalam, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Hutama Karya dengan nilai kontrak Rp 567.383.388.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait Normalisasi Sungai Air Keruh Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Global Mandiri dengan nilai kontrak Rp 2.890.523.359 dan Normalisasi Sungai Sange Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Arya Dava Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 9.875.637.568.

Dinas Kesehatan terakait Rehabilitasi IGD RS Pratama Pendopo, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Kemilau Berlian dengan nilai kontrak Rp 3.796.527.903.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait Cor Beton Desa Tanjung Jati Kecamatan Lintang Kanan, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Demna dengan nilai kontrak Rp 678.401.561.

Sementara pada Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait Pembangunan Jalan Permukiman Desa Banu Ayu Dsn. 02 dan 04 Kec.Bp Peliung, Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Berkah Barokah Np dengan nilai kontrak Rp 989.858.863 dan Pembangunan Drainase Permukiman Desa Tanjung Bulan Kec.Buay Madang, Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh Tama Gemilang dengan nilai kontrak Rp 988.370.261.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terkait Pembangunan Jembatan Sungai Hijau Desa Nusa Bakti – Batas OKI Kecamatan Belitang III, Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Pelindung Nusantara dengan nilai kontrak Rp 1.852.096.007, Rehab / Pemel.Jalan Poros KTM, Kecamatan Semendawai Barat (Lanjutan), Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Ragis Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 4.867.292.211 dan Pembangunan Bronjong Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, Sumber Dana APBDP T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.Al- Baasith dengan nilai kontrak Rp 1.674.307.323.

“Dengan menyampaikan laporan pengaduan, Kamui minta minta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 9 Kegiatan Proyek dari 7 Istansi/Dinas pada Pemkab. Empat Lawang dan 5 Kegiatan Proyek dari 2 Instansi/Dinas Pemkab OKU Timur tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait,” tegasnya.

Dalam laporanya, PST tetap mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.

BeritaSip.com