Kasus Replanting di Muara Enim, SIRA Minta Kepala Dinas Perkebunan Diperiksa

by -185 Views

Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus mendukung Aparat Penegak Hukum (DPH) Muara Enim dalam mengungkap kasus dugaan pemindahan PSR atau replanting. Demikian dikatakan Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat SE kepada awak media, Senin 13 Februari 2023.

Sebelumnya diketahui, oknum Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Tunggal Perkasa Desa Harapan Jaya Kecamata Muara Enim Kabupaten Muara Enim berinisial B telah ditetapkan sebagai tesangka terkait pelaksanaan program replanting dari BPDP-KS.

Menurut Rahmat, dalam kasus ini sebelumnya PSR atau replanting tersebut semestinya di PT Sumatera Agro Tekhnik kemudian pindah ke PT TMS. Dari hal ini dikatakan Rahmat, ada dugaan diarahkan oleh oknum kepala dinas.

“Prihal pengembangan perkara tipu gelap ketua koperasi tunggal perkasa desa harapan jaya kec muara enim kabupaten muara enim yang saat ini telah dimulai penyelidikanya oleh pihak polres muara enim terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf E bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,,” tegasnya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka B, lanjut Rahmat, bahwa adanya dugaan memaksakan kehendak yang diduga dilakukan oleh kepala dinas untuk membatalkan kontrak kerja dengan kontraktor dan pindah kekontraktor lainya yang sudah kadis tunjuk.

“Kemudian adanya dugaan intimidasi dan dugaan memaksakan kehendak yang diduga dilakukan oleh kadis kepada pengurus koperasi kencana mulya, pengurus koperasi sumaja, pengurus koperasi kayuara, pengurus koperasi sidomulyo dan pengurus koperasi saka jaya” tambahnya.

“Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa, dalam kasus ini diduga adanya keterlibatan oknum Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim. Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak kejari Muara Enim turut memeriksa oknum Kepala Dinas Perkebunan Kab. Muara Enim dalam pengembangan kasus ini. Adanya dugaan persekongkolan dan kepentingan antara terdakwa oknum ketua KUD Tunggal Perkasa dengan oknum Kepala Dinas Perkebunan Kab. Muara Enim, sehingga oknum ketua KUD ini terindikasi melakukan perbuatan melawan Hukum yang melampaui kewenanganya dengan memindahkan perusahaan pelaksana/pemenang program PSR/replanting di Desa Harapan Jaya ke PT TMS,” katanya.

Tak hanya itu Rahmat menambahkan, mengingat program ini menggunakan anggaran yang berasal dari keuangan Negara, sehingga sebagai kontrol sosial merasa terpanggil untuk secara bersama-sama memgawasi program tersebut.

“Maka wajib untuk kita awasi bersama, mulai dari mekanisme dalam menentukan pelaksana pekerjaan sampai kepada realisasi pelaksanaan, sehingga program ini berjalan sesuai dengan aturannya dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana KKN, maka dari itu dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kami kepada Supremasi Hukum agar kasus ini diungkap secara terang benderang, apasaja motifnya dan terungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini,” tegas Rahmat yang kerap melakukan aksi demonatrasi di Kejati Sumsel.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, Holika saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut enggan berbicara banyak. Bahkan justru menyuruh datang kekantornya dengan tujuan agar bisa diterangkan lebih jelas.

“Silakan ke kantor bae pak kalau wa ini dak pas trims. Kalu lewat wa dak pas pak silahkan ke kantor jadi idak setengah setengah,” katanya.

BeritaSip.com