SIRA Laporkan Kegiatan Pengadaan Gedung Nicu dan Picu RSUD Banyuasin ke Kejati Sumsel

by -222 Views

Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (LSM SIRA) mendatangi Kejati Sumsel dengan membawa sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana kali ini SIRA menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan KKN pada RSUD Kabupaten Banyusain.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk menyampaikan tentang adanya temuan yang berindikasi terjadi tindak pidana KKN terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran dari APBD TA 2022.

Dimana pekerjaan tersebut yakni Pengadaan Gedung Nicu dan Picu, senilai Rp6.939.541.784 sumber dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV Bintang Jaya.

“Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan negara yang yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka dari pada itu kami Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa oknum Direktur RSUD Banyuasin, PP, PPTK, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta pihak pelaksana kegiatan/penyedia pada kegiatan tersebut,” katanya usai menyampaikan laporan, Jumat 10 Februari 2023.

Dalam laporannya, SIRA juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, Spesifikasi Tekhnis, BOQ dan gambar, yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018. (Rian)

BeritaSip.com