Palembang – Sebanyak lima kegiatan yang dikelolah Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir dilaporkan. Hal ini diketahui saat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST) menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel, Selasa 7 Februari 2023.
Alex Kazjuda selaku koordinator PST mengatakan, dalam kegiatan yang tersebut diduga sangat rawan terjadinya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan kegiatan tersebut ke APH dalam hal ini Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti.
“Selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk melaporkan beberapa item yang kami duga kuat mark up, sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Alex didampingi Dian HS.
Alex menambahkan, dalam hal ini pihaknya melaporkan terkait Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 374.400.000, Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Rp 139.200.000, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp 28.800.000, Belanja Jasa Tenaga Supir Rp 72.000.000 sehingga total pengeluaran Rp614.400.000.
“Atas indikasi dugaan tersebut yang mana kami dari Pemerhati Situasi Terkini meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas indikasi adanya pengeluaran yang tidak wajar, sehinggah diduga kuat adanya kebocoran pada KAS Negara, sehinggah terindikasi adanya kerugian Negara,” tandasnya.
Sesuai dengan UUD No 14 Tahun 2008 Terkait keterbukaan informasi publik PST meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil pihak yang bersangkutan.






