Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Sunur dan Tanjung Batu – Burai Dilaporkan ke Kejati Sumsel

by -102 Views

Palembang – Dua kegiatan yang dikelolah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dilaporkan Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) ke Kejati Sumsel. Kedua pekerjaan tersebut yakni Peningkatan Jalan Tanjung Batu – Burai dan Peningkatan Jalan Simpang Sunur – Sunur.

Koordinator PST, Alex Kazjuda saat dibincangi di Kejati Sumsel mengatakan, sebagai kontrol sosial dari penggunaan anggaran keuangan negara,pihaknya menduga jika pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan KAK dan terindikasi adanya tindak pidana KKN.

“Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami diduga kegiatan tidak sesuai pada gambar kegiatan, spesifikasi teknis kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ),” kata Alex, Kamis 2 Februaru 2023.

Untuk diketahui, kegiatan Peningkatan Jalan Tanjung Batu – Burai tersebut Sumber Dana APBD T A 2022 yang dikerjakan oleh PT Wira Jaya Indotama Karya dengan nilai kontrak Rp17.756.056.499, Kemudian Peningkatan Jalan Simpang Sunur – Sunur, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh Jaya Sampurna dengan nilai kontrak Rp4.845.603.166.

Dengan menyampaikan laporan pengaduan, PST berharap agar Kejati Sumsel memangil dan memeriksa PA dan PPK pada kegiatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu menurut Alex, Pada fisik pekerjaan tersebut  terindikasi telah terjadi kekurangan volume pada fisik pekerjaan dan tidak sesuai pada spesifikasi teknis.

“Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara. Harapan kami untuk segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

BeritaSip.com