Palembang – Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Sumsel, Alex Pandawa Lima didampingi Kepala Divisi Publikasi Cetak dan Online Rian Iwinsah menyoroti kasus korupsi seputar cash back anggaran publikasi DPRD Kota Makassar.
Diketahui, saat ini mantan Kasubag Humas, ATN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip dari media massa, Kuasa hukum ATN, Rhamdany Tri Saputra SH di Makassar, Sabtu (28/1) mengatakan, berdasarkan pengakuan ATN, hampir semua pucuk pimpinan atau pemegang kebijakan di DPRD Kota Makassar sudah menikmati hasil dugaan pungutan liar (Pungli) berupa cash back anggaran media tersebut.
“Berdasarkan informasi klien kami, hampir semua pimpinan pernah merasakan ini termasuk mantan Sekwan dan Sekwan sekarang itu menikmati. Yang kami siapkan, klien kami bukan pelaku utama. Dia bukan pucuk pimpinan, bukan juga yang menangani kerjasama (media publikasi-red) di tahun 2021,” ungkap kuasa hukum ATN, Rhamdany Tri Saputra.
Berdasarkan pengakuan ATN, kata dia, hampir semua pucuk pimpinan atau pemegang kebijakan di DPRD Kota Makassar sudah menikmati hasil dugaan pungutan liar (Pungli) berupa cash back anggaran media tersebut.
“Berdasarkan informasi klien kami, hampir semua pimpinan pernah merasakan ini termasuk mantan Sekwan dan Sekwan sekarang itu menikmati,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat dan Kejari Makassar, lanjut Ramen, kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp560 juta.
“Klien kami diminta melakukan pengembalian sedangkan disangkakan Pungli atau gratifikasi. Olehnya kami meminta Kejari Makassar tidak tebang pilih. Karena sampai detik ini tersangka cuma satu orang yaitu klien kami. Dalam BAP Inspektorat ada tiga pemegang dana, yaitu staf humas. Kami juga sudah menyampaikan kemana saja aliran uang ini yang dicurigai sebagai Pungli,” tandasnya.
Adanya permasalahan tersebut, SWI Sumsel berharap agar kasus yang sama tidak terjadi di Sumsel.
“Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di wilayah Sumsel. Karena anggaran sudah kecil juga dipotong kan kurang pantaslah. Dikalangan menengah ke bawah profesi wartawan kerap dipandang sebelah mata atau cuma cari kesalahan saja. Tapi kalau kita melihat kasus seperti ini artinya ada yang lebih kejam dibanding wartawan. Padahal anggaran publikasi sudah jelas menjadi hak para pengusaha media,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kasus ini diharapkan tidak terjadi di Sumsetara Selatan.






