Perkara Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Hingga Hotman Paris Angkat Bicara

by -115 Views
Ilustrasi Istimewa

Lahat – Vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, inisial A (17) menjadi sorotan publik. Bahkan pengacara Hotman Paris angkat bicara.  Sebab, korban mengalami trauma berat akibat pemerkosaan tersebut. Ditambah kedua pemerkosa, OH (17) dan MAP (17), hanya mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Sementara, satu pelaku lagi inisial GA (17) kini sedang menunggu proses hukum untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Peristiwa pemerkosaan terhadap A itu terjadi pada 29 Oktober 2022. Semula korban dibawa seorang pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.

A pun ketakutan saat pelaku ini mematikan lampu kamar. Lalu, pelaku OH pun masuk dan menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim. Korban A pun menolak ajakan tersebut. Ia sekuat tenaga melawan namun kalah. Setelah melampiaskan perbuatannya, 1 tersangka lagi yakni MAP masuk ke kamar. Saat itu, ia melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.

Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak. Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan. A lagi-lagi dipaksa untuk melayani GA dengan di bawah ancaman.

Gadis ini kemudian ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban. Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Setelah itu, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup. Ketika proses hukum berjalan, polisi menangkap GA. Tersangka GA kini telah dilimpahkan ke JPU untuk segera menjalani proses sidang. Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Kurniawan menjelaskan, semua pasal yang ditetapkan penyidik telah sesuai. Namun ia enggan berkomentar terkait vonis dan tuntutan yang lebih rendah.

“Masalah vonis bukan urusan kita, kalau pasal semuanya sudah sesuai. Untuk GA berkasnya juga sudah dilimpahkan,” tutur Herli.

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022). Sebab, keluarga korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara. Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, dimana kedua terdakwa dituntut selama 7 bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dihukum cukup ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh 3 pelaku yakni OH dan MAP dan GA.  Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan hakim, kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz. (Net)

BeritaSip.com