Tidak Terima Kliennya di PHK, H Yopie Bharata Harap PLN Ikuti Anjuran Disnaker

by -418 Views

Palembang – Terkait surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan kepada Rudi Setiawan (31) ditandatangi GM UID S2JB pada 15 September 2022 tentang pengenaan sanksi disiplin pegawai, Rudi Setiawan berharap agar PLN menjalankan apa yang telah diajurkan oleh Disnaker Kota Palembang.

Demikian dikatakannya saat didampingi pengacara dari Kantor Hukum H Yopie Bharata & Assosiates, Kamis 5 Januari 2023.

“Dengan adanya PHK ini kami melakukan mediasi. Saat ini kami sedang menunggu karena tripartit sudah dilakukan, anjuran dari Disnaker Kota Palembang untuk menganulir atau membatalkan kebijakan tersebut dan mempekerjakan Rudi kembali,” kata Rudi.

Sementara H Yopie Bharata SH mengatakan, jika apa yang dialami kliennya itu merupakan tanggungjawab yang melayani konsumen dan hal ini pun telah diketahui oleh atasannya.

H Yopie Bharata SH
H Yopie Bharata SH

“Melihat dari kronologi adanya PHK ini bahwa klien kita tidak bekerja sendirian, klien kita tidak bisa disalahkan, karena dia bertindak diketahui oleh atasannya dan kewajiban klien kita sebagai pekerja PLN melayani masyarakat. Kalau tidak memasang tentunya menyalahi aturan PLN atau menolak konsumsen bisa dikatakan menyalahi prosedur,” katanya.

Sebelumnya diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya Cafe Kopi Kenangan yang hendak menambah daya. Kemudian selaku Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi Rudi Setiawan dan tim memasangkan meteran milik pelanggan yang menunggak.

Setelah sekitar tujuh bulan dipasangkan, ternyata ada pemeriksaan tim dari Jakarta, sehingga meteran yang dipasangkan di Kopi Kenangan tadinya diputus.

Namun, tidak lama kemudian pasca peristiwa tersebut, meteran yang diduga secound kembali dipasangkan ke Kopi Kenangan. Sekitar tujuh bulan berjalan dan ternyata meteran yang dipasang kembali itu diputuskan lantaran meteran yang dipasangkan pertama tadi disebutkan menunggak.

Hal inilah yang menjadi permasalahan sehingga berakibat pada PHK terhadap Rudi Setiawan.

Atas permasalahan ini, Ketua Umum Serikat Pekerjan PLN Indonesia Eko Sumatri menambahkan, bahwa apa yang dilakukan Rudi Setiawan merupakan bentuk lemahnya sistem di PLN.

“Prosedur pemasangan sudah diketahui dan di acc banyak pihak oleh sebab itu dipasanglah oleh tim rudi. Jadi sejak terpasang itu artinya sudah ada keuntungan dan labanya sudah masuk pada 2021. Artinya disini adanya kesalahan sistem dan sistem yang ada di PLN itu lemah,” tambah Eko.

Oleh sebab itu, Eko mengatakan bahwa persoalan ini semestinya dapat diselesaikan dengan mupakat dan baik-baik. “Dan anjuran dari pemerintah sudah ada. Dan sepatutnya dipekerjakan kembali kemudian namanya pembinaan kan wajib, pegawai dibina harus,” tegasnya.

Kasus yang hampir sama juga sempat terjadi di Jakarta Raya atas dugaan meteran yang dianggap tidak asli. Dimana saat itu sempat viral bahkan pelanggan dikabarkan akan didenda Rp68 juta namun tidak terealisasi.

BeritaSip.com