Palembang – Setelah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara di Jalan Sematang Borang Lorong Pesantren Kelurahan Sako, Kecamatan Sako tepatnya RT 07 RW 10 Perumahan Griya Intan I Palembang, tergugat intervensi menyerahkan bukti baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis 15 Desember 2022.
Dimana bukti baru tersebut diserahkan dalam persidangan melalui Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Asossiates dengan harapan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusannya nanti.
Diketahui, dalam PS yang berlangsung pada Kamis 8 Desember 2022 lalu, ditemukan fakta baru bahwa adanya bangunan yang juga dihuni dengan mempunyai surat menyurat diatas objek perkara tersebut.
“Jadi kita buka kembali tambahan bukti karena berdasarkan sidang hari ini ada hal-hal semacam inilah temuan. Jadi silakan diajukan artinya supaya menjadi pertimbangan bahwa disini ada empat rumah,” ujar Ketua Majelis Hakim saat melakukan PS beberapa waktu lalu.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat Intervensi dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Asossiates menilai, setelah dilakukannya PS bersama penggugat dan dipimpin oleh Majelis Hakim Roni Erry Saputro SH MH, dengan tegas dia menyebut tidak ada fakta yang dapat membatalkan SHM para tergugat intervensi.
Oleh sebab itu, pada persidangan kali ini pihaknya menyerahkan enam bukti tambahan mulai dari Kartu Tanda Penduduk warga, surat keterangan hak usaha tanah tahun 1981 serta akta pengoperan hak yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT.
Usai mengikuti persidangan, Yopie mengatakan bahwa, tanah tersebut diketahui berasal dari Sujono yang diusahakan sejak tahun 1976. Kemudian dijual kepada Sulaiman, Maspan, kristian, Aninah SH dan warga lainnya.
Sedangkan terkait akta pengoperan hak oleh Notaris/PPAT, sampai saat ini tidak ada pembatalan dari pengadilan atau lembaga lain.
“Sehingga penguasaan fisik tanah oleh warga adalah sah,” tegasnya.
Yopie juga menegaskan, jika bukti-bukti tambahan itu sangat mendukung konstruksi hukum Para Tergugat II intervensi.






