Palembang,BeritaSip,com – Sebanyak enam paket pekerjaan yang dikelolah tiga OPD dilingkungan Pemda Ogan Ilir tahun anggaran 2022 diaporkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA). Hal ini diketahui saat SIRA melakukan aksi dmeonstrasi di Kejati Sumsel, Jumat (2/12/2022).
Diketahui pekerjaan tersebut yakni pada Dinas Kesehatan pada pekerjaan Renovasi/ Penambahan Ruang Puskesmas Tanjung Batu (DAK) olehCV BD dengan nilai kontrak senilai Rp1.379.400.000.
Kemudian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terkait pekerjaan Rehab gedung sederhana dengan tingkat kerusakan sedang (Rehab BPP Kecamatan Pemulutan Selatan) CV SM dengan nilai kontrak Rp473.980.000,00 dan Rehab gedung sederhana dengan tingkat kerusakan sedang (Rehab BPP Kecamatan Rantau Panjang) oleh CV DAM dengan nilai kontrak Rp473.350.000,00 serta Rehab gedung sederhana dengan tingkat kerusakan sedang (Rehab Gedung BPP Kecamatan Sungai Pinang) oleh CV MU dengan nilai kontrak Rp472.400.000.
Selain itu juga terdapat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada Pembangunan Lapangan Bulu Tangkis dan Taman Kecamatan Tanjung Batu oleh CV JB dengan nilai kontrak Rp1.488.450.000,00.
Dan pekerjaan pada Setda Ogan Ilir pada pada Videotron gedung serbaguna oleh PTSFS dengan nilai kontrak Rp2.475.821.000.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga rakyatlah yang akan dirugikan.
“Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan mayarakat Indonesia, khususnya di belahan bumi Sriwijaya ini,” ujarnya.
Sementata Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat meminta agar Kejati Sumsel segera membentuk tim dan memanggil semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk diperiksa sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah kami uraikan. Sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI, bOQ yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tandasnya.
Selain menyampaikan laporan yang baru, SIRA juga mempertanyakan tindaklanjut dari Kejati Sumsel terkait laporan mereka sebelumnya.
Rahmat menambahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI meminta agar laporan-laporan mereka di Kejati Sumsel disupervisi. “Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tanasnya.
Menyambut aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel M Radyan mengatakan jika sepantasnya untuk mempertanyakan laporan-laporan yang telah disampaikan.
“Terimakasih sudah hadir memberi semangat mengkeritik dan ini sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja kami,” katanya.






