Palembang,BeritaSIP.com – Sebagai aktivis penggiat anti koruposi, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus menyampaikan sejumlah permasalahan yang dianggap perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti kali ini, Jumat (14/10/2022) Sira kembali menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel.
Dirketur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk menyampaikan sejumlah laporan terkait pekerjaan yang ada pada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PURP dan dinas Perkim Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan data-data yang kami miliki dan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat serta hasil survey investigasi tim kami dilapangan, kami menemukan berbagai dugaan ataupun indikasi mulai dari persekongkolan yang melibatkan pihak ULP, PPK dan pihak pelaksana dalam menentukan pemenang tender,” kata Sandi saat dibincangi.
Selain itu juga SIRA menduga adanya indikasi mark up terhadap menentukan Harga Pagu Sementara pada pekerjaan-pekerjaan tersebut dan juga tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ada sehingga kuat dugaan proyek tersebut diduga berpotensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengakibatkan kerugian Negara.
Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahakan dalam hal ini pihaknya melaporkan proyek pekerjaan Pemeliharaan Jalan Talang Jaya – Cengal (Sungai Menang ; Cengal) oleh CV GPS dengan nilai kontrak senilai Rp1.993.500.000 dan Perkerasan Jalan Ruas SP 4 Desa Harapan Jaya – Sungai Somor (Sungai Menang ; Cengal) (Lanjutan), oleh CV GP dengan nilai kontrak senilai Rp3.989.200.000 pada dinas PUPR OKI.
Sementara pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yakni penggunaan DAK 2021 pada Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 3 Kayuagung oleh CV BK dengan nilai kontrak senilai Rp 1.143.000.000 dan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 5 Kayuagung oleh CV JMP dengan nilai kontrak senilai Rp715.000.000.
Sedangkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yakni DAK Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Pedamaran I oleh CV SB dengan nilai kontrak senilai Rp992.000.000, dan DAK Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Tugu Agung oleh CV DN dengan nilai kontrak senilai Rp992.500.000.
“Kami minta Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan investigasi terkait realisasi pekerjaan yang kami laporkan tersebut,” tambahnya.
Diketahui, dalam rangka membantu Kejati Sumsel melakukan tindakan dalam laporannya, SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti Rancangan kontrak, RAB, BQ , Gambar dan Spesifikasi tekhnis sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.






