Diduga Adanya Praktek yang Mengarah pada Indikasi KKN, SIRA Laporkan Pekerjaan di Lima OPD Pemkab Muba

by -270 Views
Foto: SIRA melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Jumat (23/9/2022)

Palembang, BeritaSip.com – Sampai saat ini, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) masih konsisten meyakini Kejati Sumsel sebagai tempat terbaik untuk menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi serta memberantas para perampok uang Negara di Belahan Bumi Sriwijaya ini.

Oleh sebab itu, Jumat (23/9/2022) SIRA kembali melakukan aksi demonstrasi untuk mempertanyakan sejauhmana laporan mereka sebelumnya ditindaklanjuti sekaligus menyempaikan laporan pengaduan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat SE mengatakan bahwa, KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga rakyatlah yang akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari Indonesia khususnya di belahan bumi Sriwijaya.

“Kami sebagai agen perubahan, masih tetap berada di garda terdepan menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kondisinya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Bang Dayat sapaan akrabnya.

Dengan demikian, SIRA menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan praktek yang mengarah pada indikasi KKN di lima OPD yang berada dilungkungan Pemkab Muba.

Sementara Direktur EksekutiF SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang mereka terima, diduga kuat adanya indikasi KKN pada proyek pembangunan tersebut.

“Kami minta Kepada Kejati Sumsel segera membentuk tim agar melakukan pemanggilan terhadadap oknum Kepala Dinas, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan atau penyedia pada kesiatan tersebut untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Aksi demonstrasi SIRA pun disambut baik oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Adi W, SH MH. Hal ini pun akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terimakasih banyak kepada rekan SIRA nanti kita terima. Ada beberapa poin seperti dinas PUPR Muba dan lainnya nanti akan kita tindaklanjuti sejauh apa, nanti kita tindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Terimakasih telah menyampaikan aspirasinya dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya.

Diketahui, beberapa pekerjaan pada lima OPD yang dilaporkan ke Kejati Sumsel seperti di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu :

  1. Pembangunan dan Penataan Halaman Kantor Kepala Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Pelaksana/penyedia CV Raffi Jaya Perkasa, dengan nilai kontrak senilai Rp381.479,81.
  2. Pembangunan jalan dari Jalan Depati menuju Jalan Merdeka Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu, Pelaksana/Penyedia Anugrah Jaya Perkasa, dengan Nilai kontrak Rp950.143.099,50.
  3. Pembangunan jalan lingkungan IV Kebun Sayur Desa Toman Kec. Babat Toman, Pelaksana/Penyedia CV Akmal Putra, dengan Nilai kontrak Rp087.062,01.
  4. Pembangunan Jalan Setapak dusun 4 Desa Sukarami Kec Sekayu, Pelaksana/Penyedia Anco Jaya, dengan Nilai kontrak Rp737.290.045,04.
  5. Pembuatan parit di pinggir sepanjang Jalan Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kec. Sekayu, Pelaksana/Penyedia CV Badetot, dengan Nilai kontrak Rp233.554,57.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pelaksana/penyedia CV Bima Jaya Mandiri, dengan nilai kontrak senilai Rp743.238.226,71.

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu Pengadaan Incenerator Rumah Sakit Bayung lencir (DAK Pelayanan Rujukan), Pelaksana/penyedia PT. Nambur Marlata, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.297.853.499,49 dan Pengadaan Incenerator Rumah Sakit Sungai Lilin (DAK Pelayanan Rujukan), Pelaksana/penyedia CV Riaprima Putri Ambar, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.664.399.636,69 APBD DAK.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA 2021 yaitu Pengadaan Bangunan Gedung Perpustakaan, Pelaksana/penyedia CV Trio’n Manunggal, dengan nilai kontrak senilai Rp1.492.956.646,19.

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu Lanjutan Pembangunan Taman Depan Rumah Dinas Bupati, Pelaksana/penyedia CV Anugrah Pertiwi, dengan nilai kontrak senilai Rp1.956.688.000 dan Pembangunan Taman Burung, pelaksana/penyedia  CV Bangun Mandiri, dengan nilai kontrak senilai Rp957.237.000.

 

(Pelitasumatera.or.id)

BeritaSip.com