PST Laporkan Temuan BPK RI di Muba ke Kejati Sumsel

by -318 Views

Palembang, BeritaSip.com – Terkait adanya temuan BPK RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi dio Kejati Sumsel dengan tujuan untuk mengusut tuntas serta melakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas perkebunan,  dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, rumah sakit umum daerah sekayu, dan di lingkungan dinas perdagangan dan perindustrian.

Alex Kazjuda seklaku koordinator aksi mengatakan, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang bisa mendorong efisiensi ekonomi dan mencapainya sumber daya alam yang di mana nilai ekonominya dapat dihitung sebagai kapital dalam rangka akunting ekonomi.

Indikator pembangunan berkelanjutan yang berikutnya adalah harus berlandaskan sosial budaya. Tujuan pembangunan nasional secara umum berikutnya ialah membangun kesejahteraan rakyat. Demi tercapainya kesejahteraan tersebut, pemerintah perlu memperhatikan pembangunan pada infrstuktur pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi.

Namun, pembangunan juga bisa berdampak buruk bila tidak dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga berpotensi terjadinya indikasi Tindakan Korupsi yang sangat merugikan negara. Selain itu korupsi juga dapat mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Demi menjalankan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal reformasi birokrasi pemerintahan yang “Good Governance dan Clean Government” sesuai dengan Undang –undang dan ketentuan Hukum yang berlaku.

Maka PST menyampaikan laporan pengaduan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 yang dimuat dalam LHP BPK RI Nomor : 06.A/LHP/XVIII.PLG/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Dimana dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 dengan salah satu temuan pokok yakni Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Muhammadiyah 1 Sekayu Kec. Sekayu senilai Rp. 1.992.130.978,51 yang dikerjakan oleh CV MR, Penambahan Ruang Kelas Baru SMP IT Al Karim Kec. Sekayu senilai Rp.4.630.616.935,03 yang dikerjakan oleh DSS, Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMPN 3 Jirak Jaya Kec. Jirak Jaya senilai Rp. 1.898.218.462,30 yang dikerjakan oleh CV A.

Kemudian Penyajian Dana Bergulir Sebesar Rp.2.092.056.977,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya, pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Kekurangan volume pekerjaan pada Tiga paket pekerjaan jalan tidak sesuai kontrak dan ketidaksesuaian Kualitas Pekerjaan serta kekuranga Volume pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Kekurangan volume pada paket pekerjaan Belanja Modal di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin  Tahun Anggaran 2020, yang dikerjakan oleh SSN, Penganggaran dan merealisasikan kegiatan pengawasan dan perencanaan sebesarRp197.728.800,00 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak tepat, yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan karena menambah nilai aset gedung.

 “Maka Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi  Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan guna melakukan pengawasan, dan pencegahan terhadap beberapa kegiatan yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran yang diduga terdapat kerugian negara  dengan dugaan indikasi pada semua hasil temuan BPK tersebut,” tegasnya.

“Segera panggil Kepala OPD masing-masing san semua pihak pemenang tender proyek tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, dan mengenakan sanksi daftar hitam kepada penyedia terkait,” tembahnya.

Untuk mempermudah Pihak Kejati dalam melakukan penindakan, PST juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta Lampiran LHP BPK RI perwakian Sumatera Selatan, Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bahwa hasil Pemeriksaan BPK sudah bisa untuk dijadikan bukti awal pemeriksaan dan pemanggilan, maka kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan penindakan sesuai dengan kewenangannya.

BeritaSip.com