Demo di Kejati Sumsel, PST Laporkan Delapan Kegiatan pada Lima Dinas di Lingkungan Pemkot Prabumulih

by -246 Views
Koordinator Intel Kejati Sumsel terima Aksi dari PST

Palembang, BeritaSip.com – Puluhan massa tergabung dalam Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Kedatangan mereka sekaligus melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada delapan kegiatan proyek yang dikelola lima Dinas di Pemkot Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Dikatahui, dalam hal ini PST selain melakukan aksi demonstrasi juga menyampaikan laporan pengaduan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada kegiatan Rehalibitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Yayasan Bakti Prabumulih, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv GD sebesar Rp1.278.312.000.

Kemudian Dinas Sosial pada belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan kepada individu, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv Arlt, sebesar Rp1.816.080.000. Sementara pada Rumah Sakit Umum Daerah yakni Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya – Belanja Pembuatan Prasaranan Listik Panel SDP dan Jaringan Listrik RSUD, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh PT SSBJ sebesar Rp1.554.952.000,-

Selain itu di Dinas Kesehatan pada kegiatan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh HM sebesar Rp1.016.325.000.

Sedangkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni pada Peningkatan Jalan Nurilahi, Jalan Ade Irma dan Jalan Talang Sako tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh SAP sebesar Rp3.224.239.000, Peningkatan Jalan Wilayah Talang Batu Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Alsyh Sebesar Rp1.743.883.000, Peningkatan Jalan Dalam Kelurahan Payuputat Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv PI sebesar Rp1.525.100.000 serta Peningkatan Jalan Dalam Kelurahan Gunung Kemala tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv CKO sebesar Rp1.779.896.000.

“Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh lima OPD di Kota Prabumulih kami duga kuat adanya unsur atau praktek yang mengarah pada tindak pidana KKN. Selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana hari ini mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor,” tegas koordinator Aksi, Alex Kazjuda, Kamis (1/9/2022).

Dengan mengacu pada UU No 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No 71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No 105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara, PST meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa PPK dan KPA terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 5 OPD Dinas di Pemkot Kota Prabumulih dari delapan item kegiatan tersebut.

Aksi mereka pun disambut oleh Koordinator Intel Kejati Sumsel Rita Susanti dan hal ini akan tindaklanjuti untuk disampaikan kepada pimpinannya.

BeritaSip.com