Palembang,BeritaSip.com – Sebanyak tujuh paket proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan Lubuk Linggau dilaporkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) ke Kejati Sumsel. Hal ini diketahui saat SIRA melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Jumat (26/8/2022).
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH dalam orasinya mengatakan, sebagai agen perubahan, SIRA masih tetap berada di garda terdepan menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kondisinya sudah semakin memprihatinkan.
Sesuai dengan komitmen SIRA, bahwa setiap hari jumat akan terus mendatangi Kejati Sumsel dengan membawa beberapa persoalan menyangkut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dugaan persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan keuangan Negara yang kami anggap perlu untuk diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Sampai hari ini SIRA juga tetap mensukung Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan tindak pidana KKN di Bumi Sriwijaya ini,” tegas Sandi.

Selain melakukan aksi demonstrasi, SIRa juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, spesifikasi, BOQ dan gambar pekerjan, yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018.
Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, bahwa pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut guntas semua dugaan KKN yang ada di Sumsel khususnya yang telah dilaporkan SIRA.
“Panggil semua pejabat yang bersangkutan mulai dari PA, PPK dan PPTK dalam pekerjaan tersebut. Sira juga meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memeriksa pejabat terkait sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini guna terciptanya tata kelolah pemerintahan daerah yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara, Rita Susanti Kordinator Intel Kejati Sumsel menyambut baik apa yang telah disampaikan SIRA. Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku laporan SIRA pun akan ditindalanjuti untuk disampaikan ke atasan.
Dalam permasalahan ini, SIRA menyampaikan laporan pengaduan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemda Kota Lubuk Linggau, pada pekerjaan APBD TA 2021 pada :
- Peningkatan Jalan Dalam Komplek Perkantoran Walikota Lubuklinggau, yang dikerjakan/penyedia oleh CV IAP dengan nilai kontrak senilai Rp998.582.600,00 APBD TA 2021.
- Peningkatan Jalan Karengak Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau (Banprov), Penyedia PT BPS dengan Nlai kontrak Rp4.985.600.000,00 APBD TA 2021.
- Peningkatan Jalan Kenanga I Kec. Lubuklinggau Utara I, Penyedia CV DIA, dengan Nilai kontrak Rp2.994.000.000,00 APBD TA 2021.
- Peningkatan Jalan Permai 16 Kota Lubuklinggau, Penyedia : CV KJ dengan nilai kontrak Rp997.452.400,00 APBD TA 2021.
- Peningkatan Jalan Rambutan Kec. Lubuklinggau Utara 2, Penyedia CV PB dengan nilai kontrak Rp998.524.300,00 APBD TA 2021.
Kemudian, di Dinas Kesehatan Pemda Kota Lubuk Linggau, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Megang, penyedia CV AK dengan nilai kontrak senilai Rp. 5.076.689.400,00 APBD TA 2021 dan Pengadaan IPAL RS Petanang, Penyedia CV CMC dengan Nlai kontrak Rp1.296.867.000,00 APBD TA 2021.






