Demo di Kejati Sumsel, SIRA Laporkan Indikasi KKN pada Pekerjaan di Dinas PRKP dan Disdik PALI

by -175 Views
Foto: Kasi Penkum Kejati Sumsel menerima Aksi Demonstrasi SIRA. Senin (1/8/2022).

Palembang, BeritaSip.com – Untuk yang kesekian kalinya Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi demontrasi di Kejati Sumsel. Kali ini mereka melaporkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oada Dinas dua paket pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Ilir (PALI).

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan, berdasarkan yang miliki, informasi yang didapatkan serta hasil survey investigasi yang mereka lakukan bahwa, realisasi pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ada.

Selain itu, juga diduga adanya dugaan indikasi mark up pada pelaksanaan pekerjaan tersebut,  sehingga kuat dugaan SIRA proyek tersebut diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian Negara.

“Melalui aksi ini kami juga sampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN, yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat SE menambahkan, demi terciptanya tata kelolah pemerintahan daerah yang bersih dari indikasi tindak pidana KKN, SIRA meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil pejabat terkait dalam pekerjaan tersebut.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa pejabat dan pihak pelaksanaan dalam proyek tersebut untuk diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar Kabupaten PALI bersih dari Indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan Nepotisme,” tandasnya.

Disamping itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel M Radyan menyambut baik aksi yang dilakukan SIRA. Hal ini pun akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada intinya semua laporan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan SOP,” singkatnya.

Diketahui, dalam permasalahan ini SIRA melaporkan proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Dekranasda, yang dikerjakan oleh CV RBM senilai Rp991.142.569,60 APBD TA, 2021 dan Pembangunan Rumah Sakit Talang Ubi Tahap 4, yang dikerjakan oleh OSA. CV senilai Rp6.679.451.766,00 APBD TA, 2021 pada Dinas Perumahan Rakyart dan Kawasan Permukiman.

Sementara pada Dinas Pendidikan yakni Pembangunan Gedung SD SMP Satap Talang Betung Desa Perambatan, yang dikerjakan oleh CV PR senilai Rp1.690.019.882,56.

BeritaSip.com