Muara Enim, BeritaSip.com – Ratusan pekerja PT PLTU Sumsel 1 yang terletak di Desa Tanjung Menang Kabupaten Muara Enim mogok kerja. Dimana para pekerja ini menuntut untuk dipenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Juni mengatakan, bahwa para pekerja telah mogok selama tiga hari. Diamana mereka menutut pihak perusahaan agar lebih professional dan menghargai pekerja lokal. Dikatakannya, Sejak 2017, proyek ambisius dari perusahaan China yang bernama PLTU Sumsel 1 ini dibangun dengan mengumpulkan ratusan pekerja keseluruhannya dikontrak diduga tidak jelas, sebagian besar yang lain, tanpa kontrak.
“Selain itu, di pekerjaan yang penuh resiko tinggi ini, APD keselamatan kerja tidak diberikan dengan layak. Banyak pekerja yang tidak didaftarkan BPJS. THR juga tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Sampai proyek berjalan di tahun 2022, kondisinya tidak berubah. Bahkan, semakin parah,” katanya.

Ratusan pekerja ini juga ditehui tergabung dalam Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), FSP2KI,F SERBUK,SP PLN I dan Serikat Buruh Sriwijaya.
Sementara Ketua KPBI Sumsel Ramlianto menambahkan, Perusahaan yangg beresiko tinggi diduga K3 nya banyak tidak sesuai dengann standar.
“Banyak aturan yang dilanggar saya kemaren selama 2 hari mengecek langsung dan mengikuti Aksi Mogok, terdapat banyak Tenaga Asing (TKA) disana dan berdasarkan Informasi banyak TKA yangg non Skill ini Patut dipertanyakan seperti keabsahan mereka bekerja di PLTU Sumsel 1,” tegasnya.
Ramli meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan agar segera turun ke lapangan karena terdapat banyaknya kejanggalan yang diduga mengarah pada pelanggaran dalam mempekerjakan buruh.
“Jika tidak segera, kita takut kondisi kawan-kawan disana makin panas, kita sama-sama tidak menginginkan hal-hal yg sama sangat merugikan antara Perusahaan PLTU Sumsel 1 dengan Para Pekerja,” tandasnya.
Diketahui, aksi mogok ini berlangsung dari 26 Juli sampai 1 Agustus 2022. Berikut permasalahan yang menyebabkan para buruh untuk mogok kerja.
- Kontrak tidak jelas dan berkepanjangan. Bahkan, banyak di antara pekerja yang tidak ada kontrak.
- Dipekerjaan yang beresiko tinggi dan mengorbankan nyawa ini, BPJS tidak didaftarkan.
- Pada waktu lebaran, yang mestinya Hak THR diberikan, pekerja ada yang tidak diberikan. Sebagian besar yang lain, tidak dibayar sesuai ketentuan.
- Jam kerja lembur pekerja tidak dibayar sesuai ketentuan.
- Di tengah kepadatan kerja, pekerja tidak dapat hari libur. Pekerja tidak dapat cuti tahunan.
- Fasilitas kerja pekerja memprihatinkan: lahan parkir semrawut, MCK tidak layak, tempat ibadah tidak disediakan dengan baik.
- Pekerja yang sakit di tempat kerja, klinik yang ada di lingkungan kerja mematok biaya yang tinggi. Entah bagaimana logikanya, klinik itu tidak diberikan fasilitasnya kepada pekerja secara gratis.
- Dan di tengah keputusan pemerintah Indonesia yang sudah membebaskan rakyat karena bisa menghadapi penyebaran Covid-19, masih ada pekerja yang dilockdown.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih mencari informasi lebih jelas terkait dugaan tersebut untuk dikonfirmasi ke pihak perusahaan.







