Palembang, BeritaSip.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Hal ini diketahui merupakan gugatan tindakan faktual tentang lingkungan hidup pertama di Indonesia yang dikabulkan.
Direktur Yayasan Walhi Indonesia, Yuliusman mengatakan, permasalahan ini bukan hanya gugatan dari Walhi Indonesia saja, melainkan gugatan masyarakat Palembang yang terdampak banjir pada 25-26 Desember 2021 lalu.
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan Yayasan Walhi Indonesia, diharapkan memberi dampak positif terhadap korban banjir dan umumnya warga Palembang.
“Jadi semua gugatan dikabulkan,” kata Yulousman saat diwawancarai, Rabu (20/8/2022).
Yuliusman mengakui jika gugatan ini merupakan hal yang penting. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Yayasan Walhi Indonesia akan menyerahkan putusan ini ke DPRD Kota Palembang dan melakukan sosialisasi ke Kampus dan Masyarakat.
“Karena ini gugatan publik jadi kita akan melakukan pemantauan dan sosialisasi. Kita juga sangat mengapresiasi putusan ini dengan demikian masyarakat harus tahu hal ini. Dan tentunya kita akan sampaikan ke DPRD kota Palembang karena tugas mereka,” tegasnya didampingi Kadiv Hukum Walhi Indonesia, Yusri Arafat.
Diketahui, dalam putusan PTUN Palembang yang disampaikan secara online, PTUN Palembang .engabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya dan .enyatakan tindakan tergugat berupa:
1. Tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tdak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tdak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilstas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah Sehmgga tenadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 – 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum olah Pejabat Pemerintah.
2. Tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah.
Gugatan Yayasan Walhi Indonesia Dikabulkan PTUN Palembang bersama warga.
Mewajibkan Tergugat untuk:
1. Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 304 (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma vga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang,
2. Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar Inbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.
3. Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
4. Menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, . melakukan kesiapsiagaan, penngatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021.
5. Membayar gant-rugi kepada: Penggugat 1 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Penggugat 2? sebesar Rp 5 000 000 (Lima Juta Rupiah), dan Penggugat 3 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah):
Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 264.000,(dua ratus enam pulul empat nbu rupiah).
Diketahui sebelumnya, gugatan ini bergulir di Palembang disebabkan adanya kebanjira yang terjadi pada 25-26 Desember 2021. Dimana akibat dari banjir tersebut banyak warga mengalami kerugian materi bahkan diduga menelan korban jiwa.






