Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di OKI, SIRA Akan Demo di Polda KLHK dan Mabes Polri

by -134 Views
Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat,SE

Palembang, BeritaSip.com – Setelah sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (DLHP Sumsel) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demonstrasi.

Kali ini, SIRA akan segera melakukan aksi dominstrasi di Polda Sumsel hingga ke Kementerian LHK RI terkait indikasi pencemaran lingkungan oleh PT Klantan Sakti yang beroperasi Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Setelah di Polda nanti kita akan langsung demo juga ke Kementerian LHK RI dan Mabes Polri terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Klantan Sakti seperti yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat, Selasa (28/6/2022).

SIRA juga meminta Kementrian LHK RI untuk turun langsung menanggapi persoalan ini terkait adanya dugaan bahwa pengelolaan air limbah/Ipal PT Kelantan sakti yang diduga tidak memenuhi standar dari KLHK RI.

SIRA saat demo di DLHP Sumsel

“Semestinya dalam pengelolaan Ipal harusnya memiliki operator instalasi pengelolaan air limbah yang memiliki sertifikat kompetensi. Namun kami menduga bahwa PT Kelantan sakti ini tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga terjadilah pencemaran lingkungan yg saat ini tengah melanda lingkungan disekitar aktivitasnya,” jelas Bang Dayat sapaan akrabnya.

Dengan demikian, nantinya SIRA meminta KLHK membentuk tim khusus dan turun menanggapi dugaan pencemaran lingkungan, meminta Kepolisian untuk memeriksa dan menindak tegas pihak PT Kelantan sakti untuk bertanggungjawab atas dugaan pencemaran lingkungan dan diduga melanggar UU nomor 32 tahun 2009.

Baca Juga : SIRA Laporkan 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Kota Palembang

Saat menyambut aksi SIRA pada pekan lalu, Kabid Gakkum DLHP Provinsi Sumsel Yulkar Pramilus akan segera menurunkan tim terkait apa yang telah dilaporkan SIRA.

“Kami menyambut baik apa yang telah disampaikan, itu sudah menjadi tugas kami. Dalam waktu dekat kami akan lakukan invetigasi terkait dugaan pencemaran tersebut. Kamj menganilis dokumen-dokumen yang disampaikan ke kami. Karena kami juga menghargai kabupaten kota karena letaknya di Kabupaten OKI tapi kalau tidak ditangani oleh kabupaten, kami akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Benar saja, DLHP Sumsel telah menurunkan tim untuk memastikan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Hanya saja DLHP belum bisa menjelaskan terkait hasil dari investigasi tersebut lantaran tim yang diturunkan langsung terjun ke Lokasi lain. Demikian dikatakan Kepala DLHP Sumsel Edward Candra saat dikonfirmasi terkait hasi investigasi yang dilakukan.

“Belum laporan tim yang ke lapangan karena tim ybs langsung ke lapangan lagi ke banyuasin, belum balek,” katanya saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi BeritaSip.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke PT Klantan Sakti yang dianggap telah menyalahi aturan dalam hal ini pencemaran lingkungan.

BeritaSip.com