PALEMBANG, BeritaSip.com – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan empat proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga adanya indikasi yang mengarah pada praktrek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan informasi dihimpun, empat pembangunan yang dilaporkan tersebut yakni Pembangunan Jembatan AMD Sugiwaras Kecamatan Sukarame, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Palembang TA 2021, yang dikerjakan oleh CV TS dengan nilai Rp. 2.969.810.102. Pemasangan Bronjong dan Urugan Pasir Pulau Kemaro Kecamatan Ilir Timur I dengan menggunakan Anggaran dari APBD Palembang TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. NB dengan niiai Rp3.464.693.999.
Kemudian, pembangunan Balai Pertemuan Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, dengan menggunakan anggaran dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh PT. Tanjung Rejeki Abadi senilai Rp 6.778.420 000, dan pembangunan jembatan Karya 60 (lanjutan) Kecamatan Sematang Borang, dengan menggunakan Anggaran dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Sempurna senilai Rp. 1.497.713.259.

Sekretaris Eksekutif SIRA, Ramhat Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil survey mereka di lapangan, bahwa adanya dugaan KKN pada pekerjaan tersebut. Hal ini pun seauai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.
“Sebagai bentuk perhatian kita terhadap program-program pemerintah agar tercipta pembangunan berkualitas dan terbuka, sehingga kita meminta Kajari Palembang memeriksa Kepala Dinas, PPTK dan PPK nya untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” kata Sekretaris SIRA, Rahmat Hidayat, Rabu (9/3/2022).
Guna membantu pihak Kejaksaan Negeri Palembang dalam melakukan penindakan, maka SIRA menyerahkan Pengaduan beserta dilampirkan, RAB, KAK, Spesifikasi pekerjaan, Gambar pekerjaan, dan Kontar, sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.
Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, pihaknya memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah ke Supremasi Hukum.
“Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tegas Ramhat Hidayat didampingi Direktur Eksekutif Sira Rahmat Sandi Iqbal.







