PALEMBANG,BeritaSip.com – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan dua proyek peningkatan jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga adanya indikasi yang mengarah pada praktrek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan informasi dihimpun, pekerjaan yang dilaporkan dan dibutuhkan pemeriksaan demi terjaminnya pembangunan yang berkualitas yakni peningkatan Jalan Hasanudin dan sekitatnya yang ada di Kecamatan Alang-Alang Lebar, menggunakan Anggaran dari APBD Palembang TA 2021, dikerjakan oleh ARTA SUKSES MAKMUR dengan nilai Rp.6.964.196.834,-.
Kemudian peningkatan Jalan Perjuangan menuju Jalan Soekarno-Hatta Kec. Lebaran Alang-alang, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Palembang TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. Manungggal Pertama dengan nilai Rp. 3.981.149.737,-.
Direktur Eksekutif SIRA, Ramhat Sandi Iqbal, SH mengatakan, berdasarkan hasil survey mereka di lapangan, bahwa adanya dugaan KKN pada pekerjaan tersebut. Hal ini pun seauai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.
“Sebagai bentuk perhatian kita terhadap program-program pemerintah agar tercipta pembangunan berkualitas dan terbuka, sehingga kita meminta Kajari Palembang memeriksa Kepala Dinas, PPTK dan PPK nya untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” kata Sandi didampingi Sekretaris SIRA, Rahmat Hidayat, Jumat (25/2/2022).
Guna membantu pihak Kejaksaan Negeri Palembang dalam melakukan penindakan, maka SIRA menyerahkan Pengaduan beserta dilampirkan, RAB, KAK, Spesifikasi pekerjaan, Gambar pekerjaan, dan Kontar, sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.
“Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tegas Ramhat Sandi Iqbal.






