Fdj Sandra Arimby Diamankan ke Polrestabes Palembang

by -208 Views

PALEMBANG, BeritaSip.com – Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Polisi. Wanita yang terkenal sebagai Female Disk Jockey (FDJ ) Sandra Arimby ini diamankan diduga terlibat dalam tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berdasarkan informasi dihimpun, FDJ ini diamankan berawal saat anggota Tim Opsnal Ranmor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya akun fanpages FDJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.

Didapatkan, bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi Togel dan kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra Arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaannya, tim Ranmor Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/11/2021), sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Keluragan 3-4 ulu Kecamatan SU I Palembang, langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB FDJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya pelaku yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, kita berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Sementara andra ketika digiring di Polrestabes Palembang menundukan sambil mengakui perbuatannya. “Saya melakukan ini sejak Agustus 2021 dan uang di kirim ke rekening pribadi saya,” katanya.

Atas ulahnya, wanita itu dijerat tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

BeritaSip.com