Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Keponakan Megawati Turut Dicecar

by -186 Views

PALEMBANG, BeritaSip.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (7/10/2021). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.


Kelima saksi yang dihadirkan salahsatunya yakni keponakan Megawati Soekarnoputri selaku mantn ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Giri Ramanda N Kiemas.


Dalam sidang ini, Giri dicecar pertanyaan terkait penganggaran masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal.


Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz saat mencecar mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramada Kiemas mempertanyakan, mengapa legislatif menyetujui tanpa menggunakan proposal. Bahkan hakim mengibaratkan beli bumbu tapi tak ada dagingnya.


“Ini jual bumbu tapi nggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat disitu?” kata Hakim.


Giri pun mengatakan, sebagai ketua Banggar saat itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat menyampaikan pembangunan Masjid Sriwijaya tidak seluruhnya menggunakan APBD.


Melainkan pada tahap pembangunan, akan dibantu pihak swasta hingga dari bantuan luar negeri.


“Saat itu juga rencananya akan diperuntukkan di Asian Games di tahun 2018,” kata Giri.

Puluhan Miliar Dana Hibah Dikucurkan Tanpa Proposal

Usai persidangan, JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan dari keterangan saksi bahwa proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dari kegiatan itu Dewan tidak melihat adanya Proposal 2015 dan 2017.

“Sudah diingatkan dari pihak eksekutif untuk proposal tersebut namun sampai sekarang tidak ada proposal itu,” ujar Roy ditemui usai sidang.
Diketahui salam persidangan, Roy mencecar Agus sebagai anggota komisi III DPRD Sumsel mengenai proposal pembangungn masjid.
Agus pun mengaku jika pembangunan masjid tidak memiliki proposal rencanan pembangunan masjid Sriwijaya.

“Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) tidak ada proposal. Lalu pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumsel) menjanjikan akan ada proposalnya,”kata Agus menjawab Roy.


Seiiring waktu berjalan sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 nyatanya proposal tersebut juga tidak ada. Bahkan, kejadian yang sama juga berlangsung di pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp80 miliar.


“Apa pertimbangan bapak 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?,”tanya Roy kepada Agus.


Saat itu, Agus menyatakan pertimbangannya ialah pelaksanaan Asian Games 2018. Faktanya, masjid Sriwijaya tidak kunjung selesai dibangun alias mangkrak.


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Di antaranya adanya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.


Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 130 miliar atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini. Dalam peraidangan ini selain Giri Ramanda N Kiemas sebagai Ketua Banggar 2014, juga dihadirkan Ramdhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III, DPRD Sumsel), M.F.Ridho (Anggota DPRD Sumsel), dan Yansuri (Mantan anggota DPRD Sumsel). (Net)

BeritaSip.com