PALEMBANG, BeritaSip.com – Tak sanggup menahan prilaku ayah tiri yang terus melakukan aksi biadab, Bunga (Nama Samaran) akhirnya menceritakan prihal tersebut kepada keluarganya. Dimana aksi biadab yang dilakukan ayah tirinya itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
Mendengar keluhan Bunga, kemudian keluarga pun langsung menghubungi ayah kandung Bunga hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Palembang.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Hj Fifin Sumailan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus SS (44) ayah tiri korban.
“Korban ini sudah tidak tahan dijadikan pemuas nafsu ayah tirinya dan kemudian mengadukan hal tersebut kepada keluarganya dan ayah kandungnya. Pelaku berhasil kita ringkus pada Rabu malam kemarin” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/8/2021).
Dikatakan Tri Wahyudi, berdasarkan keterangan dari korban, dirinya telah diperkosa oleh ayah tirinya tersebut sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.
“Korban sudah diperkosa ayah tirinya sekitar 6 tahun atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD” tutur Tri.
Aksi terakhir pelaku terhadap anak yang kini berumur 16 tahun itu terjadi pada Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
“Setiap merudapaksa korban, pelaku selalu mengancam korban dengan ancaman akan membunuh korban dan adik-adik korban serta merusak rumah ibu korban jika kehendaknya tidak dituruti,” jelasnya.
Menurut Tri Wahyudi, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).






