Palembang – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap tindak pidana migas. Pengungkapan ini di salah satu SPBU Jalan Raya TAA Talang Kelapa Banyuasin.
Kedua tersangka yakni HC profesi sopir dan Z sebagai karyawan SPBU berperan melayani HC yang mana mendapat imbalan upah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto mengatakan bahwa modusnya HC membeli minyak susidi menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat tangki.
“Mereka melakukan pengisian minyak. Saat dicek kendaraan didapat 4 babi tadmon berkapasitas 1000 liter yang saat itu 289 liter bbm jenis solar,” katanya.
Menurut Narto, berdasarkan pengakuan tersangka HC bekerja kepada HD (DPO). Modus mereka yakni setelah membeli minyak terus dimasukan ke mobil lain.
“Modusnya dari mobil ke mobil, tidak ada gudang. Tsk memiliki 24 barkode dan dia beli dari sesama rekan sopir. Sedangkan HD masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Sementara tersangka HC mengaku jika minyak yang dibelinya itu untuk ke laut “itu untuk kekapal,” katanya.
Disamping itu Z mengaku dengan menjual minyak dengan modus seperti itu dapat fee mencapai jutaan rupiah perhari. “Sehari bisa Rp2 juta,” ungkapnya.






