Salah satu jenis lahan basah adalah lahan rawa gambut. Lahan rawa gambut memiliki banyak manfaat bagi makhluk hidup yang tinggal termasuk juga manusia. lahan rawa gambut menyimpan banyak sekali unsur -unsur organik di dalamnya yang timbul akibat banyaknya batang-batang pohon dan bagian -bagiannya, serta hewan -hewan mati yang tertimbun di bawahnya selama puluhan, ratusan, hingga ribuan tahun. Karena ini lah banyak masyarakat yang tinggal di sekitaran lahan gambut memanfaatkannya untuk dijadikan sebagai lahan pertanian.
Pengertian :
Provinsi Sumatera Selatan yang m erupakan provinsi dengan lahan basah terluas di Indonesia, masyarakatnya banyak memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menjadikannya lahan pertanian dan tambak ikan. Akan tetapi, dalam prakteknya terdapat kekeliruan terutama dalam proses membuka lahan rawa gambut untuk dijadikan lahan pertanian dan menghilangkan sisa limbah pertanian yang dihasilkan. Dimana masyarakat ketika akan membuka lahan baru untuk pertanian mereka akan melakukan pembakaran lahan, terkhusus hal ini dilakukan turun -temurun oleh masyarakat di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI). Dan kebiasaan tersebut biasanya disebut dengan Sonor.
Budaya Sonor merupakan salah satu kearifan lokal di Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk membakar sisa -sisa hasil pertanian yang menumpuk, yang biasanya dilakukan pada kegiatan bersawah yang mempunyai tujuan untuk mempermudah penanaman kembali. Selain itu, terdapat juga sistem pertanian sonor yang merupakan sistem pertanian dengan membuka lahan dengan cara pembakaran yang biasanya dilakukan pada musim kemarau panjang dengan rentang waktu kemarau lima sampai enam bulan.
Sejarah :
Menurut asal-usul, kata sonor ini berarti “nalak” atau membiarkan tanaman tumbuh tanpa perlu perawatan.
Di sisi lain, menurut Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) Celikah Kecamatan Kota Kayuagung, Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) , Zainal Abidin, Sonor adalah sistem penanaman padi tradisional di lahan rawa atau gambut yang hanya dilakukan selama musim kemarau panjang, yakni sekitar 5 – 6 bulan.
Dalam sistem pertanian sonor ini, bibit lokal padi (ambai) ditebar dan dibiarkan tumbuh dengan sendirinya. Keuntungannya adalah sistem pertanian sonor dianggap praktis dan ekonomis karena tidak memerlukan perawatan, pemupukan, atau pengobatan. Setelah benih ditebarkan dan sisa -sisa pembakaran dibiarkan, para petani hanya perlu kembali setelah 6 bulan untuk panen.
Contoh Kasus :
Desa Jerambah Rengas, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Warga memanfaatkan kawasan gambut bekas terbakar di Lebak Rawang, sekitar 14 kilometer perjalanan menggunakan kendaraan bermotor dari pemukiman Desa Jerambah Rengas.
Sejak puluhan tahun silam, Lebak Rawang telah menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan pangan. Setidaknya 60 keluarga memanfaatkan rawa gambut yang terhampar itu. “Orang tua kami sudah menanam padi di lahan itu sejak tahun 1960 -an,” kata Sukri yang juga Ketua Kelompok Tani Makmur Sejahtera kepada Pantau Gambut, pada Jumat, 24 September 2021. Kini, warga Desa Jerambah Rengas tak lagi bisa bertani padi. Warga terbiasa membakar lahan alias tradisi sonor untuk membuka pertanian skala kecil.
Sukri mengata kan, jika tak membakar, biaya sangat besar untuk membuka lahan pertanian. “Tidak dimungkiri, metode bakar tak bisa dipisahkan dari warga saat memasuki musim tanam,” ucapnya. Sistem tradisional itu tak boleh dilakukan, karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Aturan itu perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang juga menyebutkan mengenai larangan pembakaran lahan gambut.
Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan. Jaraknya sekita r 70 KM dengan jarak tempuh sekitar 3 jam perjalanan darat. Sepanjangan jalanan dipenuhi kabut asap yang menutupi badan jalan. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan, asap di kota Palembang kemungkinan berasal dari Riding. Petani gurem di Desa Riding mencoba meninggalkan budaya bercocok tanam dengan sistem sonor. Pada pertama kali membuka lahan untuk dijadikan petak sawah mereka menghabiskan uang hingga puluhan juta dengan hasil yang tidak memuaskan. akan tetapi mer eka tidak patah arang, musim hujan nanti akan meneruskan mimpinya dengan bertani sistem tugal dan tanpa bakar. Pantau “Gambut Laporan” harian dari Posko Media Center di BPBD Sumsel menunjukkan, sepanjang Rabu 9 Oktober 2019, 57 hotspot berada di OKI.
Angka tersebut tertinggi jika dibandingkan dengan Musi Banyuasin yang terdapat 50 hotspot dan daerah lain yang hanya terdeteksi kur ang dari 10 hotspot.
Dampak Budaya Sonor :
Masyarakat Indonesia umumnya menggunakan metode tebang bakar untuk membuka lahan. Metode tersebut dipilih karena alasan lebih mudah, murah, cepat, serta dapat meningkatkan unsur hara tanah sehingga membuat tan ah menjadi lebih subur. Namun kurangnya pengetahuan mengenai dampak jangka panjang dari penerapan metode masih belum banyak diketahui masyarakat. Dampak jangka panjang metode tebang bakar tersebut adalah dapat menyebabkan kesuburan tanah menjadi menurun se rta menimbulkan kebakaran dan bencana kabut asap yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Membakar lahan tidak berdampak pada peningkatan kesuburan tanah, justru berakibat pada kerusakan lahan dan ekosistem. Kepercayaan masyarakat OI mengenai adanya peningkatan kualitas tanah setelah aktivitas pembakaran menjadi penyebab budaya ini sulit dihilangkan.
Upaya Pemerintah Terhadap Budaya Sonor
1. Melakukan Edukasi
Pemerintah wajib melakukan penyuluhan sertaedukasi kepada warga mengenai dampak negatif pembakaran lahan terhadap lingkungan dan kesehatan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mendorong perubahan perilaku.
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Melakukan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan ilegal. Sanksi hukum diterapkan terhadap pelaku pembakaran lahan yang melanggar aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
3. Pengembangan Alternatif Pertanian
Untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada pembakaran lahan sebagai metode pertanian, pemerintah mendorong pengembangan alternatif pertanian yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
4. Penggunaan Teknologi dan Inovasi
Pemerintah mendukung penggunaan teknologi dan inovasi untuk mendeteksi dini titik api dan aktivitas pembakaran lahan. Pemanfaatan sistem monitoring dan penginderaan jauh dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi kebakaran sejak dini.
5. Pemberdayaan Masyarakat
Masyarakat didorong untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan pembakaran lahan. Pemerintah memberdayakan masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola lahan secara berkelanjutan.
6. Pengembangan Kebijakan Lingkungan
Pemerintah terus mengembangkan kebijakan lingku ngan yang mendukung pelestarian lahan dan hutan serta menghentikan praktik pembakaran lahan yang merugikan.
Penulis :
1. Amri Anwar Sanusi
2. Agus Miftahussurur
3. Ahsan Qori4. Hardiansyah
5. Habib Abdul Aziz






