Palembang – Lapas kelas II A Banyuasin mengusulkan Remisi Khusus (RK) terhadap 932 bagi warga binaan untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo Davinci Talesa A.Md.IP., SH., MH didampingi Kepala Sub Registrasi Mu’ammar Fihri mengatakan, remisi adalah hak narapidana yang sedang menjalani pidana. Apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana yang memeluk agama Islam akan mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
“Jumlah tersebut belum final dan masih dalam tahap pengajuan. Pada usulan tahun ini terdapat tujuh orang langsung bebas dan tiga orang masih ada pengganti pidana atau subsider. Namun sekali lagi ini belum final,” ujarnya, Minggu 16 April 2023.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian.
Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.
Rondaldo juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Diketahui, Remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.
Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani tahanan yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.






