Jakarta – Masih dalam Susana peringatan hari anti korupsi, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI melaporkan indikasi korupsi pada sejumlah Megah proyek tahun anggaran 2022 di Sumatera Selatan. Dalam laporannya SIRA menyampaikan sejumah pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Dinas PU Kabupaten PALI.
Dikektur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kejagung RI sebagai bentuk keseriusan SIRA dalam melakukan peran serta masyarakat alam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam dalam PP 43 tahun 2018.
“Inilah bentuk keseriusan kami sebagai penggiat anti korupsi. Dan semua yang kami laporkan ini perlu mendapatkan respon dan tindaklanjut dari aparat penegak hukum,” katanya usai menyampaikan laporan di Kejagung, Kamis 22 Desember 2022.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejagung RI tersebut diketahui kegiatan di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan pada Pembangunan Jembatan Tanjung Harapan Kota Lubuklinggau (Lanjutan) oleh CV RA dengan nilai kontrak Rp6.983.758.000 dan Peningkatan Jalan Karengak Kota Lubuklinggau (Tahap II) oleh CV RB dengan nilai kontrak Rp4.996.896.820,81.

Selain itu juga terdapat dua pekerjaan yang ada di Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau seperti Pembangunan Gedung Labkesda oleh CV PS dengan nilai kontrak Rp3.902.293.000 dan Pembangunan Ruang Pediatric ICU (PICU) Rumah Sakit Siti Aisyah, oleh CV AK dengan nilai kontrak Rp3.876.302.000.
Kemudian pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan ada lima paket pekerjaan yakni Pemasangan Jaringan Listrik dan Lampu Jalan Dalam Kota Kecamatan Talang Ubi oleh PT AEI dengan nilai kontrak Rp3.266.819.096,84, Pembangunan Kantor Kejaksaan Pali Tahap 3 oleh CV NUR nilai kontrak Rp10.599.504.247,20, Peningkatan Jalan Harapan Jaya-Purun Timur oleh CVNP dengan nilai kontrak Rp5.338.276.891,37, Peningkatan Jalan Pasar Tanah Abang – Muara Sungai CV PAM dengan nilai kontrak Rp3.392.756.688,84 serta Peningkatan Jalan Pasar Tanah Abang – Siku (Batas Kabupaten). CV KP dengan nilai kontrak Rp3.118.757.655,66.
Sementara Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat menambahkan, dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola yang Good Governance yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka SIRA menggelar aksi demonstrasi dan menyatakan sikap Mendesak Kepala Kejaksaan Agug RI untuk mengusut-tuntas indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme sejumlah Megah Proyek tersebut.
“Dimana yang kami laporkan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi Tekhnis, KAK dan BQ, sehingga kuat dugaan kami puluhan mega proyek ini berpotensi merugikan keuangan Negara dan terindikasi mengarah pada praktik-praktik KKN yang harus segera diselidiki dan ditindaklanjuti oleh Supremasi Hukum. Dengan demikian kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah kami uraikan. Sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR pekerjaan, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tandasnya.






