Sikapi Temuan LHP BPK Rp9,85 Miliar, WRC Segera Layangkan Surat Klarifikasi dan Buka Ruang Hak Jawab bagi Dinas Perkim Prabumulih

by -30 Views

PRABUMULIH beritasip.com– Lembaga pengawasan masyarakat Watch Relation of Corruption (WRC) – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Unit Kota Prabumulih mengambil langkah cepat dengan segera melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis bernomor 608/WRC -PBM/KL/X/SUMSEL/2026 kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih.

Langkah ini ditempuh untuk merespons temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Prabumulih TA 2025 mengenai ketidaktepatan alokasi anggaran belanja senilai Rp9.852.350.000,00 (Rp9,85 Miliar).

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menjelaskan bahwa dalam LHP BPK RI tercatat realisasi Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim mencapai Rp156.203.969.355,27. Namun, berdasarkan uji petik BPK, ditemukan anggaran sebesar Rp9.852.350.000,00—yang mencakup pengadaan persediaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) seperti paket PJU LED senilai Rp2.565.199.000,00 serta pengerjaan fisik jalan/drainase lingkungan—dianggarkan ke dalam pos Belanja Modal yang seharusnya masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa.

“Kami segera melayangkan surat klarifikasi resmi ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara. Langkah ini juga memberikan ruang hak jawab serta penjelasan tertulis bagi pihak Dinas Perkim Kota Prabumulih, sekaligus memfasilitasi koordinasi peninjauan fisik (stok opname) langsung di gudang persediaan guna memastikan keberadaan unit fisik PJU tersebut,” tegas Pebrianto di Prabumulih, Minggu (5/10/2026).

Pebrianto menambahkan bahwa WRC mengedepankan iktikad baik, menghormati penggunaan hak jawab, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Upaya klarifikasi dan pembukaan ruang hak jawab ini sangat penting agar perimbangan informasi (cover both sides) terpenuhi secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.

WRC berharap Dinas Perkim Kota Prabumulih dapat memanfaatkan ruang hak jawab tersebut dengan memberikan tanggapan resmi tertulis serta memfasilitasi peninjauan gudang dalam batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima.

 

Red

eka02