PRABUMULIH (1/10/2026) – Lembaga Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih, resmi mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Langkah administrasi ini diambil sebagai wujud pengawasan partisipatif masyarakat atas perkembangan penanganan lima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan aset di wilayah Kota Prabumulih.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat secara resmi kepada Kejari Prabumulih melalui Surat Nomor 606/WRC Unit Pbm/LP/Sumsel/2026 tertanggal 24 September 2026. Namun, hingga memasuki awal Oktober 2026, lembaga belum menerima tanggapan atau konfirmasi tertulis terkait perkembangan laporan tersebut.
Sesuai dengan mandat UU Pemberantasan Tipikor dan PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak hukum untuk mendapatkan kepastian atas laporan pengaduan yang disampaikan. Karena itu, kami melayangkan surat permohonan audiensi resmi guna berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), ujar Pebrianto dalam keterangan tertulisnya di Prabumulih, Kamis (1/10/2026).
Pebrianto menjelaskan, adapun lima pokok persoalan yang dimohonkan keterbukaan perkembangannya meliputi:
Pertama, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pasar Pagi Tradisional (Eks Polsek Timur), terkait indikasi pemutihan PBB dan proses kerja sama tanpa lelang terbuka.
Kedua, Dugaan Penguasaan Ilegal Kendaraan Dinas (Mobdin), mencakup dua belas unit kendaraan dinas yang dikuasai pihak non-pemerintah berdasarkan temuan LHP BPK RI TA 2025.
Ketiga, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Gunung Ibul Utara dan Sidogede (TA 2025), terkait putus kontrak dan kejelasan pencairan jaminan pelaksanaan.
Keempat, Dugaan Pembiaran Indisipliner Oknum ASN, terkait pembayaran gaji dan tunjangan terhadap oknum ASN yang diduga mangkir kerja.
Kelima, Tata Kelola Anggaran TPP dan Jabatan Fungsional di BKPSDM, merujuk pada catatan LHP BPK RI TA 2025 mengenai kelebihan pembayaran di sejumlah SKPD.
Lembaga WRC menegaskan bahwa seluruh poin laporan tersebut berpatokan pada data pendukung, hasil pengawasan lapangan, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan mendukung penuh korps Adhyaksa dalam menjunjung profesionalisme serta transparansi penegakan hukum. Audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif demi menyelamatkan aset dan keuangan negara di Kota Prabumulih, pungkas Pebrianto.
Dokumen permohonan konfirmasi dan tembusan audiensi tersebut juga diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Kejaksaan RI, serta instansi pengawasan terkait sebagai bagian dari mekanisme kontrol kelembagaan.
Pemberian Hak Jawab dan Hak Koreksi (UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, Pasal 5, dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11):
Redaksi media ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun instansi/terlapor terkait, apabila terdapat kekeliruan fakta, sanggahan, atau tanggapan resmi yang ingin disampaikan atas pemberitaan ini. Hak Jawab dapat dikirimkan langsung ke redaksi media
Red






