Konferensi Nasional ke-IV, PPMAN Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Masyarakat Adat

by -443 Views

Bogor, Jawa Barat – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggelar Konferensi Nasional (Konfernas) ke IV di Bumi Perkemahan (Buper) Joglo, Bangkoengreang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan berlangsung selama empat hari, 28 September – 1 Oktober 2026.

Konfernas yang bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-13 PPMAN ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat peran advokasi dan pembelaan terhadap hak-hak Masyarakat Adat di seluruh Indonesia.

Dalam rangkaian Konfernas, PPMAN juga menggelar seminar nasional dengan tema: “Implementasi Living Law Sebagai Perwujudan dari Negara Hukum yang Memberikan Perlindungan serta Pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat”.

Seminar menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum dan gerakan Masyarakat Adat, antara lain:

1. Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)

2. Edi Kurniawan, S.H. – Direktur Advokasi Ekosob YLBHI

3. Erasmus Tjahjadi – Deputy II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

4. Rukmini P. Toheke – Pemangku Adat Masyarakat Adat Ngata Toro.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dan anggota PPMAN dari berbagai provinsi di Indonesia.

Melalui Konfernas dan seminar ini, PPMAN berharap dapat mendorong implementasi hukum yang lebih berpihak, serta memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat sesuai amanat negara hukum.

Prof. Dr. Rena Yulia menyampaikan bahwa ada kebijakan negara yang tidak tepat karena hukum adat diatur melalui Perda, sehingga berakibat pada kurangnya kualitas pengakuan hukum adat di Indonesia.

Erasmus Tjahjadi menyoroti pengaturan negara yang kurang tepat, contohnya di Papua, di mana putusan adat bisa dibandingkan ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, hal ini menjadi praktik hukum yang tidak tertib.

“Kedua, hukum adat itu berdimensi kosmologi dan privat, faktanya wewenang adat sudah diambil oleh KUHP dan KUHAP,” jelasnya.

Edi Kurniawan menegaskan bahwa hukum adat bersifat khusus, privat, tidak tertulis dan kontekstual, sehingga jangan sampai dibuat kekacauan paradigma oleh Negara.

Sementara itu, Rukmini P. Toheke sebagai pemangku adat Ngata Toro menyampaikan bahwa lembaga adat telah banyak menyelesaikan konflik di masyarakat.

“Secara tidak langsung sangat membantu pemerintah. Ini tidak terbantahkan sebagai kinerja Lembaga Adat. Kedua, kami sebagai Lembaga Adat sangat menjaga konservasi hutan dan alam. Kemudian kami tetap berjalan dalam hukum adat, negara harus menghargai hukum adat,” tuturnya.

BeritaSip.com