Perjuangan Marathon 15 Tahun DKP Berbuah Perda Pemajuan Kesenian Palembang

by -396 Views

PALEMBANG – Setelah melalui perjuangan panjang selama sekitar 15 tahun, harapan Dewan Kesenian Palembang (DKP), seniman dan musisi Kota Palembang untuk memiliki payung hukum akhirnya terwujud.

Perda tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang resmi disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut menjadi momentum bersejarah bagi DKP dan para pelaku seni di Kota Palembang. Sebab, regulasi tersebut telah diperjuangkan secara berkesinambungan sejak 2014 melalui beberapa periode kepemimpinan DKP.

Ketua Dewan Kesenian Palembang, M. Nasir, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda tersebut.

“Alhamdulillah, Perda Pemajuan Kesenian yang selama ini sudah diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang, seniman dan musisi di Kota Palembang, hari ini disahkan oleh DPRD Kota Palembang,” kata M. Nasir.

Ia menyebut perjalanan untuk melahirkan Perda tersebut bukanlah proses singkat. Perjuangan telah dilakukan secara marathon selama kurang lebih 15 tahun, mulai dari masa kepemimpinan Suparman Roman, Febri, Didit hingga dirinya.

“Ini perjalanan panjang, 15 tahun marathon DKP. Perjuangan ini dilakukan dari masa pimpinan Suparman Roman, Febri, Didit, lalu saya sendiri,” ujarnya.

Menurut M. Nasir, meski dalam proses pembahasannya terdapat sejumlah hambatan, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terlebih, pengesahan Perda ini berdekatan dengan momentum HUT DKP yang diperingati pada 19 September 2026.

“Walaupun pada tahun ini ada sedikit hambatan, Alhamdulillah di HUT DKP tanggal 19 September 2026 ini DKP mempunyai payung hukum yang bisa menjadi dasar supaya fungsi DKP kepada pemerintahan lebih maksimal,” ungkapnya.

Jadi Payung Hukum Pengembangan Kesenian

M. Nasir berharap keberadaan Perda Pemajuan Kesenian tidak hanya menjadi regulasi, tetapi benar-benar menjadi dasar bagi pengembangan ekosistem kesenian di Kota Palembang.

Dengan adanya payung hukum tersebut, menurutnya, peran DKP dalam bersinergi dengan pemerintah daerah dapat semakin maksimal, termasuk dalam mendorong berbagai program pembinaan, pengembangan dan pemajuan kesenian.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah ikut mengawal perjalanan panjang lahirnya Perda tersebut.

“Ucapan terima kasih kami terutama kepada Aliansi Seniman Palembang beserta tim dan eksekutif yang mengusulkan semua prosesnya, para seniman dan musisi yang mendukung semuanya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Pak Jumono serta Pansus III DPRD Kota Palembang,” katanya.

Ke depan, DKP berharap Perda tersebut segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis agar dapat diimplementasikan secara optimal.

“Harapannya ke depan, tadi Pak Wali sudah menyampaikan akan mempersiapkan untuk diberlakukannya Perwali,” ujar M. Nasir.

Ratu Dewa: Sejak 2014 Baru Disetujui

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa turut menyoroti panjangnya proses pembahasan Raperda Pemajuan Kesenian.

Ratu Dewa menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Pansus I, II, III dan IV yang bersama perangkat daerah Pemerintah Kota Palembang telah melakukan pembahasan terhadap empat Raperda.

Salah satu Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemajuan Kesenian.

“Ini luar biasa, Bapak Ibu anggota dewan yang terhormat. Sejak 2014 baru saat ini disetujui dengan penantian yang cukup panjang,” kata Ratu Dewa dalam rapat paripurna.

Atas persetujuan tersebut, Ratu Dewa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pemajuan Kesenian.

Ia berharap ditetapkannya Perda tersebut dapat memenuhi kebutuhan hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesenian.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, kami berharap dapat terpenuhinya kebutuhan hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesenian,” ujarnya.

Babak Baru Kesenian Palembang

Dengan disahkannya Perda Pemajuan Kesenian, DKP dan para pelaku seni kini memasuki babak baru. Perjuangan yang berlangsung selama 15 tahun tersebut tidak lagi sekadar menjadi wacana, tetapi telah menghasilkan dasar hukum bagi pemajuan kesenian di Kota Palembang.

Bagi DKP, pengesahan Perda ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Dewan Kesenian, seniman, musisi dan seluruh ekosistem seni dalam menjaga sekaligus mengembangkan kesenian Palembang.

Perda tersebut juga diharapkan menjadi landasan bagi hadirnya kebijakan dan program pemerintah yang lebih terarah dalam mendukung kehidupan serta perkembangan seni dan budaya di Kota Palembang.

BeritaSip.com