Kasus Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan, Akankah ada Tersangka Baru?

by -502 Views

Palembang – Kasus Jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjadi perhatian.

Hal ini terbukti setelah adanya Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi damai untuk kesekian kalinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Selasa 8 September 2026.

Adapun aksi damai tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel untuk memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Muba.

Maka dari itu melalui aksi damai yang di komandoi oleh Dian HS selaku Ketua Umum PST menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

Mendesak Kejati Sumsel untuk menindak lanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Muba secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Mendesak Kepala Kejati Sumsel, Bapak Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., beserta jajaran, untuk mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan jasa pandu kapal.

Menurut PST Berdasarkan hasil Audit Kejati Sumsel, terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp160 miliar. Oleh karena itu, Dian HS selaku Ketua Umum PST mendesak agar nilai tersebut diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan resmi.

Dengan demikian mereka mendesak Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk sesegera mungkin menaikkan status dari saksi menjadi tersangka di karenakan sudah di ketemukan Kerugian Negara/Daerah akibat dugaan Pungli/KKN pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Muba.

Serta meminta agar dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, antara lain:

– Bupati Muba Periode 2019-2024.

– Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba Periode 2019-2024.

– Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP/UPP) terkait, sesuai kewenangan dan keterkaitannya dalam pengelolaan jasa pandu kapal.

“Kami minta kepada pihak Kejati Sumsel beserta jajaran untuk serius menangani persoalan ini, karena menurut kami, kerugian Negara sebesar Rp160 miliar bukan angka yang terbilang kecil,” pungkas Dian.

Terpisah Kasih Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH MH saat dikonfirmasi terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, sejauh ini belum ada.

“Belum nanti kita infokan kalau ada perkembangan,” katanya.

BeritaSip.com